Dipinggirkan Soal Tugas di Pemerintahan, Wabup di Daerah Ini Laporkan Bupati ke KPK!
Wabup Jember Djoko Susanto laporkan bupatinya sendiri Muhammad Fawait ke KPK lantaran merasa perannya dipingirkan soal tugas-tugas di pemerintahan.--kolase bacakoran.co dan pemkab jember/ist
BACAKORAN.CO – Merasa perannya dipinggirkan dalam menjalankan tugas-gugas pemerintahan, Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto melaporkan Bupati Jember Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djoko mendesak KPK turun tangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan khusus agar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan bisa ditegakkan.
“Benar ada surat koordinasi supervisi yang kami terima,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menegaskan KPK siap mengawal pemerintahan daerah melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang mengawasi 8 sektor vital yakni perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan manajemen ASN.
BACA JUGA:Sopir Mengantuk, Truk Angkutan Pasir Tabrak Pagar Masjid
Lalu penguatan pengawas internal, manajemen aset daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.
“Kami mendorong kolaborasi semua pihak agar pemerintahan daerah bebas praktik korupsi,” tegas Budi.
Wabup Mengaku 6 Bulan “Dibekukan”
Dalam berbagai kesempatan, Djoko membeberkan jika selama setengah tahun dirinya nyaris tak dilibatkan dalam perumusan kebijakan maupun agenda resmi Pemkab Jember.
BACA JUGA:Kementan Gelar Gerakan Pangan Murah di 828 Titik di Jawa Timur
BACA JUGA:Kasus Korupsi DJKA, Bupati Sudewo Dicecar Pertanyaan dari KPK Soal Fee Proyek!
Padahal, Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan peran penting wakil bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Akibat “pembekuan” itu, Djoko menilai banyak asas pemerintahan yang baik (AUPB) tak berjalan.
Ia menyoroti, misalnya, pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dianggap tumpang tindih dengan fungsi wakil bupati.