Miris! Polisi di Riau Jadi Bandar Sabu 1 Kilogram, Polda Siapkan Pemecatan dan Ancaman Hukuman Mati
Bripka A ditangkap terkait sabu 1 kg di Dumai. Polda Riau pastikan proses hukum tegas, ancaman hukuman mati dan pemecatan tidak dengan hormat menanti./Kolase Bacakoran.co--Ilustrasi BNN dan Freepik
Dari sisi pidana umum, ia terancam hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Sementara dari sisi internal Polri, ia berpotensi dijatuhi sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan menghadapi dua proses hukum sekaligus. Untuk pidana umum ancamannya hukuman mati, sementara dalam kode etik ancaman terberatnya PTDH," tegas Anom didampingi Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi.
Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi
BACA JUGA:Geger! 3 Polisi Selundupkan Sabu ke Rutan Samarinda, Netizen Murka: Bukan Lagi Oknum, Tapi Bangsat!
Kombes Anom menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika.
Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripka A akan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
"Tidak ada toleransi. Anggota yang terlibat narkoba pasti ditindak tegas, baik lewat peradilan umum maupun sidang kode etik," kata Anom di Mapolda Riau, Senin (22/9/2025).
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Riau konsisten dalam memerangi narkoba tanpa pandang bulu.
"Tidak ada kompromi dan tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba,” tegasnya.
Pengembangan Kasus dan Komitmen Kapolda
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolda Riau disebut telah menegaskan komitmen penuh bahwa siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk aparat penegak hukum, akan diproses secara maksimal.
"Kapolda Riau menegaskan komitmen penuh, siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk aparat, akan diproses hukum maksimal," pungkas Anom.