bacakoran.co

Miris! Polisi di Riau Jadi Bandar Sabu 1 Kilogram, Polda Siapkan Pemecatan dan Ancaman Hukuman Mati

Bripka A ditangkap terkait sabu 1 kg di Dumai. Polda Riau pastikan proses hukum tegas, ancaman hukuman mati dan pemecatan tidak dengan hormat menanti./Kolase Bacakoran.co--Ilustrasi BNN dan Freepik

BACAKORAN.CO - Seorang oknum polisi daerah Kepulauan Riau berinisial Bripka A resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram di Dumai, Riau. 

Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Bripka A, yang bertugas di Ditsamapta Polda Riau, ditangkap pada 10 September 2025 di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru. 

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial MR, AY, dan AP. 

Ketiganya lebih dulu diamankan di Dumai, dan dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sabu yang mereka edarkan berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh Bripka A.

Barang Bukti dan Modus Operandi

BACA JUGA:Satu Pengedar Sabu di Mangga Besar Prabumulih Tertangkap, Bandarnya Masih Dicari

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, 4 Kg Sabu Siap Edar Berhasil Disita!

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan bahwa hasil penjualan narkoba disetorkan ke rekening penampungan yang dikuasai oleh Bripka A. 

Menariknya, rekening tersebut menggunakan identitas orang lain, diduga untuk menghindari pelacakan dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa keterlibatan Bripka A merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan.

“Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Polda Riau. Justru saat ini kami tengah gencar memberantas narkoba, sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” ujar Anom di Pekanbaru, Selasa (24/9/2025) dilansir Bacakoran.co dari Riau Aktual.

Ancaman Hukuman Berat: Pidana dan Etik

BACA JUGA:Tangkap Kurir Narkoba di Jl Sukabangun II Palembang, Polisi Sita 11 Kg Sabu-sabu Senilai Rp 11 Miliar

BACA JUGA:Paket Bakso Isi Sabu-sabu dan Pil Ektasi Gagal Diselundupkan ke Lapas Kayuagung

Bripka A kini menghadapi dua proses hukum sekaligus. 

Miris! Polisi di Riau Jadi Bandar Sabu 1 Kilogram, Polda Siapkan Pemecatan dan Ancaman Hukuman Mati

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - seorang daerah kepulauan riau berinisial bripka a resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran seberat 1 kilogram di dumai, riau. 

penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian operasi antik lancang kuning 2025 yang digelar oleh direktorat reserse polda riau.

bripka a, yang bertugas di ditsamapta polda riau, ditangkap pada 10 september 2025 di sebuah rumah makan di kota pekanbaru. 

penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial mr, ay, dan ap. 

ketiganya lebih dulu diamankan di dumai, dan dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sabu yang mereka edarkan berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh bripka a.

barang bukti dan modus operandi

dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan bahwa hasil penjualan narkoba disetorkan ke rekening penampungan yang dikuasai oleh bripka a. 

menariknya, rekening tersebut menggunakan identitas orang lain, diduga untuk menghindari pelacakan dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

kabid humas polda riau, kombes pol anom karibianto, menegaskan bahwa keterlibatan bripka a merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan.

“keterlibatan bripka a adalah perbuatan pribadi. tidak ada hubungannya dengan polda riau. justru saat ini kami tengah gencar memberantas narkoba, sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” ujar anom di pekanbaru, selasa (24/9/2025) dilansir bacakoran.co dari riau aktual.

ancaman hukuman berat: pidana dan etik

bripka a kini menghadapi dua proses hukum sekaligus. 

dari sisi pidana umum, ia terancam hukuman mati sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. 

sementara dari sisi internal polri, ia berpotensi dijatuhi sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh).

"yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan menghadapi dua proses hukum sekaligus. untuk pidana umum ancamannya hukuman mati, sementara dalam kode etik ancaman terberatnya ptdh," tegas anom didampingi kabid propam polda riau, kombes pol harissandi.

polri tegaskan tidak ada toleransi

kombes anom menegaskan bahwa institusi polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. 

ia memastikan bahwa proses hukum terhadap bripka a akan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

"tidak ada toleransi. anggota yang terlibat narkoba pasti ditindak tegas, baik lewat peradilan umum maupun sidang kode etik," kata anom di mapolda riau, senin (22/9/2025).

ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa polda riau konsisten dalam memerangi narkoba tanpa pandang bulu.

"tidak ada kompromi dan tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba,” tegasnya.

pengembangan kasus dan komitmen kapolda

direktorat reserse narkoba polda riau masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

kapolda riau disebut telah menegaskan komitmen penuh bahwa siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk aparat penegak hukum, akan diproses secara maksimal.

"kapolda riau menegaskan komitmen penuh, siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk aparat, akan diproses hukum maksimal," pungkas anom.

Tag
Share