bacakoran.co

Heboh, Sindikat Pembobol Bank Dormant Rp204 Milyar Berhasil di Bongkar, 9 Tersangka Ditetapkan, Ini Modusnya!

Bareskrim Polri Sita Rp204 Milyar dari Sindikat Pembobol Bank Dormant, 9 Tersangka Diringkus --DetikNews

3.⁠ ⁠Pelaku Pencucian Uang:

-⁠ ⁠DH (Pembuka blokir rekening)

-⁠ ⁠IS (Pemilik rekening penampungan)

BACA JUGA:Terungkap! Tasya Farasya Bongkar Alasan Cerai: Dugaan Penggelapan dan Cuma Minta Nafkah Rp100

BACA JUGA:Ramai Isu SLIK Bikin Gagal Ambil KPR? OJK Bongkar Fakta: Hanya Tiga Aduan!

9 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, yaitu UU Perbankan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

⁠UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, ⁠UU Transfer Dana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Selanjutnya ⁠UU TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Heboh, Sindikat Pembobol Bank Dormant Rp204 Milyar Berhasil di Bongkar, 9 Tersangka Ditetapkan, Ini Modusnya!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - bareskrim polri berhasil membongkar kasus pembobolan bank dengan modus akses ilegal rekening dormant.

dalam kasus ini, direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus (dittipideksus) berhasil membongkar kasus dengan nilai yang fantastis yaitu rp204 miliar.

sindikat ini diketahui beroperasi secara terorganisir yang kemudian melibatkan oknum internal bank hingga jaringan pencucian uang.

dirtipideksus bareskrim polri, brigjen pol helfi assegaf menyebutkan bahwa, kasus ini diawali dari laporan pihak bank terkait transaksi mencurigakan pada 20 juni 2025. 

setelah dilaksanakan pendalaman, terungkap bahwa sindikat yang mengaku sebagai satgas perampasan aset memaksa kepala cabang pembantu salah satu bank bumn di jawa barat menyerahkan user id core banking system.

"pelaku kemudian melakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit dengan total rp204 miliar yang ditransfer ke lima rekening penampungan," katanya kepada awak media, dilansir bacakoran.co dari disway.id, kamis (25/9/2025).

modus pembobolan 

dilansir bacakoran.co dari , sindikat pencurian dengan modus menyamar sebagai satgas perampasan aset.

yang kemudian menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.

mereka membidik rekening dormant yang akan dipindahkan ke dana dengan ilegal ke rekening yang berguna sebagai penampung.

dirtipideksus bareskrim polri brigjen pol. helfi assegaf membeberkan eksekusi pembobolan dilakukan pada hari jumat pukul 18.00 wib.

hal ini di luar jam operasional, untuk bisa menghindari sistem deteksi internal bank.

salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan user id core banking system oleh kepala cabang pembantu.

dari sinilah, dana rp204 miliar berhasil dipindahkan, dikeruk tanpa sepengetahuan nasabah.

bareskrim polri telah menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:

1.⁠ ⁠oknum karyawan bank:

-⁠ ⁠ap (kepala cabang pembantu)

-⁠ ⁠grh (consumer relation manager)

2.⁠ ⁠pelaku pembobolan:

- ⁠c alias k (mastermind, mengaku sebagai satgas)

- ⁠dr (konsultan hukum)

-⁠ ⁠nat (eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)

-⁠ ⁠r (mediator)

-⁠ ⁠tt (fasilitator keuangan ilegal)

3.⁠ ⁠pelaku pencucian uang:

-⁠ ⁠dh (pembuka blokir rekening)

-⁠ ⁠is (pemilik rekening penampungan)

9 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, yaitu uu perbankan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda rp200 miliar.

⁠uu ite dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda rp600 juta, ⁠uu transfer dana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda rp20 miliar.

selanjutnya ⁠uu tppu dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda rp10 miliar.

Tag
Share