bacakoran.co - terungkap fakta terbaru kasus bobol bank dormant baru-baru ini ada sosok dwi hartono yang juga menjadi tersangka.
dua di antaranya, candy alias ken (41) dan dwi hartono (40), ternyata juga terlibat dalam kasus penculikan serta pembunuhan kepala kantor cabang (kacab) bank bumn, mohamad ilham pradipta (37).
hal ini diungkap oleh direktur tindak pidana ekonomi khusus bareskrim polri brigjen pol helfi assegaf yang mengonfirmasi peran ganda kedua tersangka tersebut.
“dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial c alias k dan dh sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant. (mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang bri yang saat ini ditangani oleh ditreskrimum polda metro,” ujar helfi di bareskrim polri, dilansir bacakoran.co dari kompas.com, jum'at (26/9/2025).
disini tugas dwi hartono itu membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang dibekukan.
“sejak awal juni 2025, sindikat ini melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank bni di jawa barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” ungkap helfi.
direktur reserse kriminal umum polda metro jaya kombes wira satya triputra menegaskan, motif penculikan berkaitan dengan rencana pemindahan dana dari rekening dormant.
“para pelaku berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan. namun untuk itu, mereka memerlukan otoritas dari kepala bank,” jelasnya.
sebelumnya bareskrim polri berhasil membongkar kasus pembobolan bank dengan modus akses ilegal rekening dormant.
dalam kasus ini, direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus (dittipideksus) berhasil membongkar kasus dengan nilai yang fantastis yaitu rp204 miliar.
sindikat ini diketahui beroperasi secara terorganisir yang kemudian melibatkan oknum internal bank hingga jaringan pencucian uang.
dirtipideksus bareskrim polri, brigjen pol helfi assegaf menyebutkan bahwa, kasus ini diawali dari laporan pihak bank terkait transaksi mencurigakan pada 20 juni 2025.
setelah dilaksanakan pendalaman, terungkap bahwa sindikat yang mengaku sebagai satgas perampasan aset memaksa kepala cabang pembantu salah satu bank bumn di jawa barat menyerahkan user id core banking system.
"pelaku kemudian melakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit dengan total rp204 miliar yang ditransfer ke lima rekening penampungan," katanya kepada awak media, dilansir bacakoran.co dari disway.id, kamis (25/9/2025).
modus pembobolan
dilansir bacakoran.co dari , sindikat pencurian dengan modus menyamar sebagai satgas perampasan aset.
yang kemudian menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.
mereka membidik rekening dormant yang akan dipindahkan ke dana dengan ilegal ke rekening yang berguna sebagai penampung.
dirtipideksus bareskrim polri brigjen pol. helfi assegaf membeberkan eksekusi pembobolan dilakukan pada hari jumat pukul 18.00 wib.
hal ini di luar jam operasional, untuk bisa menghindari sistem deteksi internal bank.
salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan user id core banking system oleh kepala cabang pembantu.
dari sinilah, dana rp204 miliar berhasil dipindahkan, dikeruk tanpa sepengetahuan nasabah.
bareskrim polri telah menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:
1. oknum karyawan bank:
- ap (kepala cabang pembantu)
- grh (consumer relation manager)
2. pelaku pembobolan:
- c alias k (mastermind, mengaku sebagai satgas)
- dr (konsultan hukum)
- nat (eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
- r (mediator)
- tt (fasilitator keuangan ilegal)
3. pelaku pencucian uang:
- dh (pembuka blokir rekening)
- is (pemilik rekening penampungan)
9 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, yaitu uu perbankan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda rp200 miliar.
uu ite dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda rp600 juta, uu transfer dana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda rp20 miliar.
selanjutnya uu tppu dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda rp10 miliar.