bacakoran.co - dalam dunia modern, konflik keluarga dan persoalan moral kerap muncul di ruang publik salah satunya masalah nasab anak hasil
" selingkuh sampai hamil, bagaimana nasab anaknya?” dari buya yahya menjadi viral, memicu diskusi hangat tentang hukum dan hak anak dalam islam.
lantas, bagaimana menurut pandangan buya yahya soal nasab yang lahir dari hubungan zina atau perselingkuhan istri dengan pria lain?
melansir dari video tiktok @kholil_mahmudi, mari kita kupas secara mendalam berdasarkan ajaran islam dan penjelasan beliau.
hukum pernikahan saat hamil duluan dan implikasi nasab anak
buya yahya pernah membahas dalam ceramahnya bahwa ketika seorang wanita hamil karena hubungan di luar nikah dan kemudian menikah (baik sebelum maupun sesudah kelahiran), pernikahan tersebut tetap sah menurut tiga mazhab besar: syafi’i, maliki, dan hanafi.
namun meski status pernikahan menjadi sah, nasab anak tidak otomatis dikaitkan kepada suami setelah menikah, jika hubungan biologisnya bukan darinya.
contoh yang sering dikemukakan: apabila seorang wanita menikah, dan dua bulan kemudian melahirkan anak perempuan, maka anak tersebut tidak dapat dinisbatkan (dikenal sebagai anak) kepada suaminya karena hubungan biologis tidak sesuai dan ihwalnya muncul setelah pernikahan.
dengan demikian, menurut buya yahya, nasab anak dalam kasus perselingkuhan tetap bersandar kepada ibu anak tersebut tidak secara sah menjadi anak biologis atau “bin” dari laki-laki pelanggar tersebut dalam hukum syariah nasab.
anak hasil zina: status, hak waris, dan keadilan dalam islam
1. status suci dan keutamaan anak
menariknya, buya yahya menegaskan bahwa anak yang lahir dari zina tetap suci dan tidak terbebani dosa atas perbuatannya.
dia menyebut bahwa anak tersebut bisa menjadi kekasih allah, artinya memiliki kesempatan spiritual yang sama dengan anak dari pernikahan sah selama orang tua dan lingkungan mendidiknya dengan iman dan akhlak.
2. tidak ada hubungan nasab, tidak ada hak waris
karena tidak ada hubungan nasab yang sah, anak hasil perselingkuhan tidak berhak atas warisan dari pria yang menzinainya menurut hukum islam.
maka, klaim atau tuntutan warisan tidak dapat dijadikan dasar berdasarkan nasab.
namun demikian, orang tua biologis tetap bisa menolong secara moral dan materi, misalnya melalui hadiah atau sedekah, tanpa menyebutkan hubungan darah agar tidak membuka aib dan memicu keresahan psikologis bagi anak.
3. menutup aib dan jaga kelembutan hati
buya yahya sangat menekankan pentingnya menutup aib agar anak tak tahu asal-usul kelahirannya yang menyakitkan secara moral.
ia beralasan bahwa jika anak mengetahui ibunya pernah berzina, bisa menimbulkan putus asa atau stigma negatif dalam dirinya.
bagaimana seharusnya umat islam bersikap?
1. kembali kepada allah dan bertaubat bagi yang pernah terpeleset.
buya yahya mengajak agar tak menunda tobat.
2. menjaga kehormatan dan tidak menyebarkan aib, baik kepada anak maupun masyarakat.
3. mendidik anak dengan iman dan kasih sayang, agar ia memiliki identitas di dalam agama dan rasa percaya diri, terlepas dari asal-usulnya.
4. bila anak dewasa ingin menikah atau memiliki masalah nasab, ia dapat mengajukan ke wali hakim atau otoritas agama untuk solusi adil tanpa stigma jelek.
dalam pandangan buya yahya, nasab anak hasil perselingkuhan tidak bisa disambungkan kepada pria pelaku, meski pernikahan kemudian terjadi.
nasab tetap berada pada ibu.
anak tersebut tetap suci dan memiliki hak spiritual, tetapi tidak berhak waris karena tidak ada nasab sah.
dalam praktik, penyikapan umat islam haruslah menekankan taubat, menutup aib, serta mendidik anak dengan penuh kasih tanpa stigma.