Sadis! Tersinggung Gegara Diejek, Pria di Kotabaru Tega Habisi Teman saat Mabuk Lem
Sopir taksi tewas disayat cutter oleh rekan sendiri di Kotabaru. Motif dendam karena ejekan./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
BACA JUGA:KEJAM! Tersinggung WA, Nekad Bunuh Teman Sendiri.
Namun karena posisi kepala korban sedikit terangkat, sayatan justru mengenai leher dan menyebabkan luka parah.
Korban sempat berjalan sempoyongan sebelum akhirnya ambruk di pinggir jalan dengan darah berceceran di tubuhnya.
Pelaku kemudian berjalan kaki meninggalkan lokasi, melepas jaket dan meninggalkan pisau cutter saat berbelok melewati gang di sekitar TKP.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sekitar enam jam setelah kejadian, di sebuah rumah di Jalan Bima, Desa Baharu Utara.
“Dia mengambil cutter, setelah itu dia ada niat juga mengelabui. Dia menggunakan jas hujan supaya tidak kelihatan CCTV dan dia juga memakai masker,” jelas AKP Shoqif Fabrian, menegaskan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Dendam! Pelajar SMK Dibunuh Teman Dekat
Penangkapan pelaku sempat diwarnai perlawanan, namun polisi berhasil mengamankannya dengan tindakan terukur.
Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, mengapresiasi kecepatan tim Satreskrim dalam menangani kasus ini.
“Terbilang sangat cepat mengamankan pelaku. Kami sangat mengapresiasi itu,” ujarnya.
Selain itu, Abdul Rauf juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi secara cepat, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara optimal.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau cutter, jaket, kaos korban, masker, dan sepeda motor milik pelaku.
S kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.