Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Migas di Blok Ketapang, 20 Saksi Sudah Diperiksa
Kejagung dalami dugaan korupsi migas di blok ketapang, 20 saksi sudah diperiksa--
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin serius mengusut dugaan korupsi di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Fokus utama penyelidikan kali ini adalah akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada periode 2012–2015.
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.
Para saksi tersebut berasal dari internal PT Saka Energi Indonesia maupun dari induk usahanya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Blok Migas: Kejagung Periksa 20 Saksi dari PT Saka Energi dan PGN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti awal.
“Lebih dari 20 saksi sudah diperiksa. Kalau terlibat di situ, pasti ada pihak dari PT Saka sendiri maupun PGN,” jelas Anang kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Meski begitu, Anang belum merinci siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
Ia hanya menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan detail konstruksi perkara akan dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik.
BACA JUGA:Apa Itu Sertifikat Higienis (SLHS) Wajib MBG dan Bagaimana Cara Memperolehnya? Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:MBG Bukan Sekadar Memberi Makan Gratis Tapi Hidupkan Perputaran Ekonomi di Daerah
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia yang berlokasi di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mencari dokumen dan bukti lain yang berkaitan dengan proses akuisisi saham migas pada 2012–2015.