KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dalam Kasus Jual Beli Gas, Rugikan Negara Sampai USD 15 Juta!
KPK menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka korupsi jual beli gas pada Rabu 1 Oktober 2025.-detikcom-
Untuk menyelamatkan bisnis, Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta pemilik saham mayoritas sekaligus Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, melakukan pendekatan dengan PGN.
Opsi yang ditawarkan adalah kerja sama jual beli gas dengan skema akuisisi melalui advance payment sebesar USD 15 juta. Dalam upaya itu, nama Hendi Prio Santoso sebagai Dirut PGN ikut masuk dalam lobi.
Menurut KPK, pertemuan antara Arso, Iswan, dan Danny Praditya menghasilkan kesepakatan.
Arso lalu memberikan komitmen fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi di kantornya di Jakarta.
“Setelah kesepakatan tersebut, AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya,” ungkap Asep, dikutip dari Kompas.com.
Hendi kemudian diduga membagikan sebagian fee itu kepada seorang perantara bernama Yugi Prayanto, yang mempertemukannya dengan Arso.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” tambah Asep.
Selain menahan para tersangka, KPK juga menyita uang tunai sebesar USD 1 juta (setara Rp16,6 miliar) dan melakukan penggeledahan di delapan lokasi.
Data yang diungkap penyidik menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai USD 15 juta.
“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” tegas Asep dalam konferensi pers, dikutip dari detikNews.
Modus operandi yang dilakukan dianggap merugikan negara karena uang muka yang dibayarkan PGN kepada PT IAE tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan.