Ayah di Makassar Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Ngaku Tergoda Sering Tidur Bareng
Kasus ayah perkosa anak kandung di Makassar terungkap setelah korban hamil./kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone dan Freepik
BACA JUGA:Miris! Ayah di Dompu Cabuli Anak Angkat Berkali-kali, Kini Rumah Pelaku Dirusak Warga
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mengetahui bahwa anak mereka sedang hamil satu bulan.
Keluarga yang keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Arya menyebut bahwa pelaku telah melakukan tindakan pemerkosaan secara berulang sejak korban masih berusia tujuh tahun.
"Ini dilakukan sudah sejak dari usia 7 tahun dan itu dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun sudah haid ternyata hamil," kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025).
Penangkapan dan Proses Hukum
Pelaku MA ditangkap di kediamannya di Makassar pada Kamis (2/10/2025).
Ia kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pelaku sendiri kita jerat dengan Undang-Undang nomor 17 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Arya.
Kondisi Korban dan Upaya Pemulihan
Korban saat ini telah dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.
Ia tengah menjalani pemulihan psikologis di bawah pengawasan tenaga profesional.
"Saat ini kondisi korban sedang hamil 1 bulan dan sudah kami titipkan di unit UPTD PPA (Kota Makassar) korban ini dan pelaku sudah kami juga lakukan upaya paksa penangkapan," pungkas Arya.