bacakoran.co — seorang pria berinisial ma (38) di ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap sendiri sejak korban berusia 7 tahun hingga kini berusia 15 tahun.
kasus ini mencuat setelah korban diketahui tengah satu bulan.
kapolrestabes makassar, kombes arya perdana, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan bejatnya secara berulang selama bertahun-tahun.
motif pelaku muncul karena sering tidur bersama korban dalam satu kamar setelah bercerai dengan istrinya.
"motif-nya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri," ujar arya seperti dikutip bacakoran.co dari detiksulsel, jumat (3/10/2025).
kronologi kejadian
salah satu kejadian tragis yang diungkap arya terjadi saat korban sedang membantu neneknya.
ma memanggil korban ke kamar, lalu meminta anaknya memijat kepalanya.
setelah itu, pelaku memberikan uang rp 10 ribu sebagai imbalan dan mulai melancarkan aksi bejatnya.
"serta menyuruh korban untuk berbaring kemudian ma membuka celana korban dimana pada waktu itu korban merasakan sakit namun ma menyuruh korban untuk diam sehingga korban pun diam," jelas arya.
aksi tersebut berlangsung selama sekitar tiga menit.
setelahnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"sambil mengatakan 'jangan ko tanya orang ku pukul ko itu' karena merasa takut korban pun diam," tambah arya.
terungkap setelah korban hamil
kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mengetahui bahwa anak mereka sedang hamil satu bulan.
keluarga yang keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
arya menyebut bahwa pelaku telah melakukan tindakan pemerkosaan secara berulang sejak korban masih berusia tujuh tahun.
"ini dilakukan sudah sejak dari usia 7 tahun dan itu dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun. setelah berusia 15 tahun sudah haid ternyata hamil," kata arya saat konferensi pers di mapolrestabes makassar, jumat (2/10/2025).
penangkapan dan proses hukum
pelaku ma ditangkap di kediamannya di makassar pada kamis (2/10/2025).
ia kini ditahan dan dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"pelaku sendiri kita jerat dengan undang-undang nomor 17 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas arya.
kondisi korban dan upaya pemulihan
korban saat ini telah dititipkan di unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (uptd ppa) kota makassar.
ia tengah menjalani pemulihan psikologis di bawah pengawasan tenaga profesional.
"saat ini kondisi korban sedang hamil 1 bulan dan sudah kami titipkan di unit uptd ppa (kota makassar) korban ini dan pelaku sudah kami juga lakukan upaya paksa penangkapan," pungkas arya.
kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan keluarga.
kombes arya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.