bacakoran.co – kementerian komunikasi dan digital () resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (tdpse) tiktok.
alasannya? dianggap membandel dan tidak patuh memenuhi kewajiban hukumnya di indonesia.
biang keroknya: data “gelap” tiktok live
menurut direktur jenderal pengawasan ruang digital komdigi, alexander sabar, pemblokiran ini dilakukan setelah tiktok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas
tiktok live saat periode unjuk rasa 25–30 agustus 2025.
“permintaan data itu mencakup trafik, siaran langsung, monetisasi, hingga pemberian gift pada akun yang terindikasi judi online. tapi tiktok malah ngotot menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan,” tegas alex, jumat (3/10/2025).
tiktok sempat dipanggil untuk klarifikasi langsung pada 16 september 2025 dan diberi tenggat hingga 23 september.
namun, jawaban yang datang hanya berupa surat resmi bernomor id/pp/04/ix/2025 yang menyatakan mereka tak bisa memberikan data sesuai permintaan pemerintah.
dasar hukumnya jelas!
komdigi menilai langkah tiktok melanggar permenkominfo nomor 5/2020 tentang pse lingkup privat, yang mewajibkan setiap platform digital memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.
“ini bukan sekadar administratif. ini soal kedaulatan hukum nasional dan perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal, terutama judi online yang bisa menyeret anak dan remaja,” kata alex.
apa dampaknya?
dengan status tdpse dibekukan, tiktok kini berada di bawah pengawasan ketat.
meski komdigi belum memastikan apakah akses aplikasi bakal diputus total, publik menilai ancaman sanksi terberat sudah di depan mata.
langkah ini juga jadi sinyal keras jika pemerintah tidak akan ragu menghadang raksasa teknologi global yang dinilai “nakal” dan tidak taat aturan.