TikTok Terancam Sanksi Berat dan Dibekukan Komdigi, Gegara Ini!
TikTok berpotensi diblokir total menyusul sanksi pembekuan sementara tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik oleh Komdigi gegara tak patuhi kewajiban hukum di Indonesia.--ai generate/ist
BACAKORAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok.
Alasannya? TikTok dianggap membandel dan tidak patuh memenuhi kewajiban hukumnya di Indonesia.
Biang Keroknya: Data “Gelap” TikTok Live
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pemblokiran ini dilakukan setelah TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas
BACA JUGA:Menggema di SICC, Segini Harga Tiket Mariah Carey, Catat Jadwalnya!
BACA JUGA:Program MBG Jadi Sebab Keracunan Masal, BGN Terheran-heran: Tidak Mungkin Masak Ada Racun!
TikTok Live saat periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Permintaan data itu mencakup trafik, siaran langsung, monetisasi, hingga pemberian gift pada akun yang terindikasi judi online. Tapi TikTok malah ngotot menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan,” tegas Alex, Jumat (3/10/2025).
TikTok sempat dipanggil untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan diberi tenggat hingga 23 September.
Namun, jawaban yang datang hanya berupa surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang menyatakan mereka tak bisa memberikan data sesuai permintaan pemerintah.
BACA JUGA:Israel Cegat Rudal dari Houthi Yaman, Sirine Peringatan Menggema di Langit
BACA JUGA:Wali Kota Tegaskan 98 Dapur SPPG Diawasi Ketat, Upaya MBG Jangkau 150 Ribu Siswa Palembang
Dasar Hukumnya Jelas!
Komdigi menilai langkah TikTok melanggar Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform digital memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.
“Ini bukan sekadar administratif. Ini soal kedaulatan hukum nasional dan perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal, terutama judi online yang bisa menyeret anak dan remaja,” kata Alex.
Apa Dampaknya?
BACA JUGA:Ayah di Makassar Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Ngaku Tergoda Sering Tidur Bareng