Polisi Kena Serangan Balik! “Bjorka Asli” Diduga Bocorkan 341 Ribu Data Personel Polri
AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbag Penmas Polda Metro Jaya, saat memberikan keterangan pers di ruang Humas Polda Metro Jaya.--IG @poldametrojaya
Banyak pihak menilai aksi tersebut merupakan bentuk balas dendam digital atas klaim polisi yang menyebut telah menangkap sosok Bjorka.
Kepala Subbidang Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik masih mendalami berbagai akun yang mengaku sebagai Bjorka.
“Bisa saja ada yang mengakui Bjorka-Bjorka lain. Ini lagi didalami apakah Bjorka ini identik dengan Bjorka yang sebelumnya,” ujarnya dikutip dari Tempo.co.
Menurut Reonald, siapa pun bisa berpura-pura menjadi siapa saja di dunia maya.
“Everybody can be anybody di internet,” katanya.
BACA JUGA:Tragis! Pria Asal OKI Tewas Ditembak Saat Boncengan dengan Istri, Pelaku Teman Sendiri?
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini baru satu tersangka yang telah diamankan, yaitu WFT, pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang ditangkap karena memeras sebuah bank swasta sambil mengaku sebagai Bjorka.
Namun penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi masih menelusuri jejak digital akun lain seperti @bjorkanism yang juga mengklaim telah membocorkan data Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara itu, Pendiri Raksha Initiatives Wahyudi Djafar yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perdebatan soal siapa Bjorka asli tidaklah penting.
Yang utama adalah memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan data pribadi berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA:Pasca Tetapkan 3 Tersangka, Tim Penyidik Segel 12 Ruangan di Kantor KPU Prabumulih
“Lepas dari polemik mengenai keaslian dari siapakah Bjorka yang dimaksud? Sepanjang bahwa kepolisian memiliki bukti-bukti kuat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun @bjorkanesiaaa, maka sudah seharusnya proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten,” ujar Wahyudi, dikutip dari detikNews.
Wahyudi menegaskan, penegakan hukum harus mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 dan 67, yang menjerat siapa pun yang secara melawan hukum memperoleh atau memperjualbelikan data pribadi.