Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Taspen Rp1 Triliun, Wajib Bayar Ganti Rugi
Mantan dirut PT IIM divonis 9 tahun penjara, terbukti korupsi dana taspen rp 1 triliun, wajib bayar ganti rugi ratusan ribu dolar--
BACAKORAN.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, atas kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (6/10/2025), majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Ekiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 253.660.
“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Hakim Purwanto dalam persidangan.
BACA JUGA:Parah! Mantan Dirut Taspen Korupsi Rugikan Negara Rp1 Trilliun, Beli 11 Apartemen untuk Selingkuhan
BACA JUGA:Pasca Tetapkan 3 Tersangka, Tim Penyidik Segel 12 Ruangan di Kantor KPU Prabumulih
Hakim menilai, perbuatan Ekiawan tergolong berat karena telah merugikan dana program Tabungan Hari Tua (THT) milik 4,8 juta aparatur sipil negara (ASN).
Dana tersebut merupakan hasil potongan gaji sebesar 3,25 persen per bulan, yang seharusnya menjadi jaminan finansial di masa pensiun.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang dan tingkat kesengajaan tinggi,” tegas hakim.
Menurut majelis hakim, Ekiawan menggunakan skema berlapis (layering) dengan melibatkan sejumlah perusahaan sekuritas, seperti PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia. Ia juga memanfaatkan lima produk reksa dana milik PT IIM untuk menutupi praktik korupsi tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ekiawan telah melanggar sembilan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk POJK tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan POJK tentang Reksa Dana.
BACA JUGA:Pilih Sesuai Gaya Hidupmu! Panduan Lengkap Jenis-Jenis Kartu Kredit Bank Mega
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka
Selain itu, terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
“Tidak ada upaya pengembalian dana dari terdakwa, padahal kerugiannya berdampak langsung pada jutaan ASN yang menjadi peserta Taspen,” ujar hakim.