bacakoran.co

Ternyata Segini! Besaran Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SK MenPANRB 2025

Ilustrasi besaran tunjangan PPPK paruh waktu 2025--Ist

BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kemenpan-RB resmi memperkenalkan mekanisme tunjangan PPPK paruh waktu mulai berlaku tahun 2025. 

Kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN dengan jam kerja fleksibel, agar mendapatkan perlakuan kesejahteraan lebih adil. 

Berikut adalah detail besaran tunjangan PPPK paruh waktu, jenis tunjangan yang layak diterima serta jadwal pencairan menurut regulasi terbaru.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Manfaatnya

PPPK Paruh Waktu diatur sebagai pegawai yang bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam seminggu setengah dari jam kerja PPPK penuh waktu (40 jam per minggu). 

BACA JUGA:10 PPPK Kabupaten Muara Enim Terancam Diberhentikan dan Kembalikan Honor

Skema ini dirancang agar non-ASN memiliki opsi kerja lebih fleksibel dan sekaligus mendapatkan kesejahteraan dasar. 

Bila kinerjanya bagus dan syarat terpenuhi, pegawai PPPK paruh waktu juga dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan kebijakan ini tunjangan PPPK paruh waktu tidak hanya hadir sebagai gagasan, melainkan diwujudkan agar status pegawai non-ASN makin dihargai.

Besaran Gaji Dasar & Fondasi Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan SK Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji paling rendah setara:

Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing instansi Atau upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, bila nilai tersebut lebih tinggi.

BACA JUGA:Viral Video Honorer di Konawe Utara Segel Kantor Camat Gegara Tak Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu

Contoh: UMP 2025 di Nusa Tenggara Timur sekitar Rp 2,32 juta, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp 5,39 juta.

Nilai gaji dasar ini menjadi acuan utama untuk menghitung tunjangan PPPK paruh waktu di tingkat instansi.

Jenis-Jenis Tunjangan yang Bisa Diterima

Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berpotensi memperoleh:

Ternyata Segini! Besaran Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SK MenPANRB 2025

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co – pemerintah melalui resmi memperkenalkan mekanisme tunjangan pppk paruh waktu mulai berlaku tahun 2025. 

kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga non-asn dengan jam kerja fleksibel, agar mendapatkan perlakuan kesejahteraan lebih adil. 

berikut adalah detail besaran tunjangan pppk paruh waktu, jenis tunjangan yang layak diterima serta jadwal pencairan menurut regulasi terbaru.

apa itu paruh waktu dan manfaatnya

pppk paruh waktu diatur sebagai pegawai yang bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam seminggu setengah dari jam kerja pppk penuh waktu (40 jam per minggu). 

skema ini dirancang agar non-asn memiliki opsi kerja lebih fleksibel dan sekaligus mendapatkan kesejahteraan dasar. 

bila kinerjanya bagus dan syarat terpenuhi, pegawai pppk paruh waktu juga dapat diangkat menjadi pppk penuh waktu.

dengan kebijakan ini tunjangan pppk paruh waktu tidak hanya hadir sebagai gagasan, melainkan diwujudkan agar status pegawai non-asn makin dihargai.

besaran gaji dasar & fondasi tunjangan pppk paruh waktu

berdasarkan sk menpan-rb nomor 16 tahun 2025, pegawai pppk paruh waktu berhak memperoleh gaji paling rendah setara:

upah minimum provinsi (ump) di wilayah kerja masing-masing instansi atau upah terakhir saat masih berstatus non-asn, bila nilai tersebut lebih tinggi.

contoh: ump 2025 di nusa tenggara timur sekitar rp 2,32 juta, sementara di dki jakarta mencapai rp 5,39 juta.

nilai gaji dasar ini menjadi acuan utama untuk menghitung tunjangan pppk paruh waktu di tingkat instansi.

jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima

selain gaji pokok, pegawai pppk paruh waktu juga berpotensi memperoleh:

tunjangan hari raya (thr): seperti pegawai asn, thr diberikan menjelang hari besar keagamaan.

tunjangan perlindungan sosial: mencakup kepesertaan bpjs ketenagakerjaan dan bpjs kesehatan.

tunjangan pekerjaan: berdasarkan beban tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: dapat diberikan sesuai kebutuhan tugas dan kondisi lokasi kerja.

perlu dicatat: hingga saat ini kemenpan-rb belum menetapkan regulasi teknis terperinci untuk pencairan setiap jenis tunjangan tersebut.

oleh sebab itu, tunjangan pppk paruh waktu di setiap instansi bisa berbeda, tergantung kebijakan dan anggaran daerah.

jadi, meskipun bentuk tunjangan pppk paruh waktu sudah diakui secara umum, cara menghitung tunjangan pppk paruh waktu akan bervariasi antar instansi.

jadwal pencairan tunjangan pppk paruh waktu 2025

hingga kini, belum ada ketentuan resmi dari kemenpan-rb yang menyebutkan tanggal pasti pencairan tunjangan pppk paruh waktu. 

mekanisme dan waktu pencairan akan mengikuti kapasitas dan regulasi teknis instansi pusat maupun daerah.

namun, pemerintah menargetkan agar pencairan tunjangan ini dapat disinkronkan dengan pembayaran gaji dan tunjangan rutin. 

skema ini juga diharapkan akan berarti bahwa tunjangan pppk paruh waktu bisa dicairkan secara periodik—misalnya setiap bulan atau menjelang hari raya (thr).

kendati kebijakan ini disambut baik, terdapat beberapa tantangan:

1. ketidakadaan regulasi teknis: instansi di daerah masih menunggu petunjuk rinci dari pusat.

2. kemampuan anggaran daerah: besar kecilnya tunjangan tergantung pada kondisi fiskal tiap daerah.

3. kesesuaian struktur jabatan: instansi harus menyesuaikan beban kerja dan jabatan agar sesuai dengan skema paruh waktu.

namun demikian, tunjangan pppk paruh waktu menjadi langkah awal penting menuju sistem kepegawaian yang lebih inklusif dan adil.

Tag
Share