Ternyata Segini! Besaran Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SK MenPANRB 2025
Ilustrasi besaran tunjangan PPPK paruh waktu 2025--Ist
Tunjangan Hari Raya (THR): seperti pegawai ASN, THR diberikan menjelang hari besar keagamaan.
Tunjangan Perlindungan Sosial: mencakup kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Tunjangan Pekerjaan: berdasarkan beban tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: dapat diberikan sesuai kebutuhan tugas dan kondisi lokasi kerja.
BACA JUGA:Kementerian Agama Umumkan Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, Cek Syaratnya di Sini
Perlu dicatat: hingga saat ini Kemenpan-RB belum menetapkan regulasi teknis terperinci untuk pencairan setiap jenis tunjangan tersebut.
Oleh sebab itu, tunjangan PPPK paruh waktu di setiap instansi bisa berbeda, tergantung kebijakan dan anggaran daerah.
Jadi, meskipun bentuk tunjangan PPPK paruh waktu sudah diakui secara umum, cara menghitung tunjangan PPPK paruh waktu akan bervariasi antar instansi.
Jadwal Pencairan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Hingga kini, belum ada ketentuan resmi dari Kemenpan-RB yang menyebutkan tanggal pasti pencairan tunjangan PPPK paruh waktu.
Mekanisme dan waktu pencairan akan mengikuti kapasitas dan regulasi teknis instansi pusat maupun daerah.
Namun, pemerintah menargetkan agar pencairan tunjangan ini dapat disinkronkan dengan pembayaran gaji dan tunjangan rutin.
BACA JUGA:Nyesek! CPNS 2025 Ditiadakan, Cuma PPPK yang Buka Formasi, Ini Alasannya
Skema ini juga diharapkan akan berarti bahwa tunjangan PPPK paruh waktu bisa dicairkan secara periodik—misalnya setiap bulan atau menjelang hari raya (THR).
Kendati kebijakan ini disambut baik, terdapat beberapa tantangan:
1. Ketidakadaan regulasi teknis: instansi di daerah masih menunggu petunjuk rinci dari pusat.