bacakoran.co

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Pemerasan: JPU Harus Dicek Hartanya!

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan TPPU./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo dan Wikipedia

BACAKORAN.CO — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, Nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-undang TPPU. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Nikita. 

BACA JUGA:Tuntutan Berat! Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Anak Nikita Mirzani

BACA JUGA:Nikita Mirzani Berharap pada KPK: Laporan Dugaan Suap Sebagai Upaya Mencari Keadilan!

Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain, menimbulkan keresahan masyarakat secara nasional, menikmati hasil kejahatan, tidak bersikap sopan selama persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menghargai jalannya proses hukum.

Namun, Nikita Mirzani menanggapi tuntutan tersebut dengan santai dan penuh kelakar. 

Usai sidang, ia justru melontarkan candaan menohok terkait lamanya tuntutan yang diterimanya. 

“Kurang, tadinya gue pikir satu windu gitu ditaruh di situ terus,” ujar Nikita sambil tertawa.

Meski menghadapi ancaman hukuman berat, ibu tiga anak ini tetap menunjukkan keyakinannya akan bebas dari jerat hukum. 

“Harus (optimis bebas), karena kan memang nggak ngelakuin,” tegasnya.

BACA JUGA:Waduh! Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys ke KPK, Cek Rp20 Miliar Bikin Netizen Meledak!

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Pemerasan: JPU Harus Dicek Hartanya!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co — artis kontroversial kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum () menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (tppu) terhadap dokter kecantikan di pengadilan negeri jakarta selatan, kamis (9/10/2025).

dalam surat tuntutan yang dibacakan jpu, nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ite) serta undang-undang tppu. 

“menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa.

jaksa juga mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap nikita. 

di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain, menimbulkan keresahan masyarakat secara nasional, menikmati hasil kejahatan, tidak bersikap sopan selama persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menghargai jalannya proses hukum.

namun, nikita mirzani menanggapi tuntutan tersebut dengan santai dan penuh kelakar. 

usai sidang, ia justru melontarkan candaan menohok terkait lamanya tuntutan yang diterimanya. 

“kurang, tadinya gue pikir satu windu gitu ditaruh di situ terus,” ujar nikita sambil tertawa.

meski menghadapi ancaman hukuman berat, ibu tiga anak ini tetap menunjukkan keyakinannya akan bebas dari jerat hukum. 

“harus (optimis bebas), karena kan memang nggak ngelakuin,” tegasnya.

nikita juga mempertanyakan isi tuntutan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

“makanya tadi gue mau nanya sama yang mulia, apakah boleh bikin tuntutan itu ngarang-ngarang? kan harusnya sesuai bap dan fakta persidangan, tapi ini ditambah-tambahin. ya sudah lah, yang penting sudah selesai,” beber nikita.

tak berhenti di situ, bintang film “nenek gayung” tersebut juga menyinggung transparansi para jaksa yang menuntutnya. 

“jpu juga harus dicek hartanya tuh, karena ada beberapa jpu di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke lhkpn (laporan harta kekayaan penyelenggara negara). tolong diusut hartanya,” ujarnya.

sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak nikita mirzani dijadwalkan digelar pada kamis, 16 oktober 2025. 

tim kuasa hukum nikita tengah menyiapkan nota pembelaan untuk menghadapi tuntutan tersebut.

kasus ini bermula dari perseteruan antara nikita mirzani dan reza gladys, seorang dokter kecantikan kelahiran cianjur, 16 desember 1988. 

nikita diduga menjelekkan produk kecantikan milik reza melalui platform tiktok. 

pada 13 november 2024, reza sempat menghubungi nikita melalui asisten pribadinya, ismail marzuki alias mail, dengan niat bersilaturahmi.

namun, pertemuan tersebut berujung pada ancaman dari nikita yang menyatakan akan “speak up” di media sosial jika tidak diberikan uang.

merasa tertekan dan ingin menghindari keributan, reza akhirnya menyerahkan uang sebesar rp4 miliar kepada nikita. 

merasa menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian besar, reza melaporkan dugaan tersebut ke polda metro jaya pada 3 desember 2024.

kasus ini pun berkembang hingga menyeret nikita ke meja hijau dan membuatnya kembali mendekam di tahanan. 

meski begitu, nikita tetap menunjukkan sikap tenang dan percaya diri menghadapi proses hukum yang berjalan.

Tag
Share