Antar Paket 'Garam Cina' ke Calon Pembeli, Ibu Muda Disergap Polisi
Lija Wariyana diamankan plisi diduga saat menunggu calon pembeli. (foto : dian/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Saat mengantar paket 'garam cina' alias sabu-sabu ke calon pembeli, seorang ibu muda diketahui bernama Lija Wariyana (23), Rabu siang 8 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB disergap Tim Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Prabumulih, Sumatera Selatan.
Lija Wariyana yang mempunyai alamat tempat tinggal di Jalan Nigata RT 03 RW 02 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu disergap polisi di depan salah satu toko waralaba di Jalan Jenderal A Yani RT 01 RW 02 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Ibu muda itu diduga melakoni profesi sebagai kurir narkotika di Kota Prabumulih.
"Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga pengedar narkoba hendak melakukan transaksi di depan Indomaret Jalan A Yani,"jelas Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah didampingi Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Berprofesi Sebagai Pedagang Ternyata Ibu Rumah Tangga Ini Nyambi Jual Sabu-sabu
BACA JUGA:Setelah Gadis Belia, Polres Kota Ini Tahan Ibu Rumah Tangga Tersangka Penipuan
Informasi itu langsung di selidiki beberapa anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih yang melibatkan seorang anggota polisi wanita. Pengintaian yang menunjukkan bukti kebenaran informasi. Rabu siang, polisi mencurigai seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH langsung meminta sejumlah personilnya untuk mengamankan perempuan tersebut dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang menjadi kunci dalam kasus ini," jelasnya.
Barang-bukti yang berhasil diamankan tersebut berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merk RC warna biru.
BACA JUGA:Tahap Pertama Rencana Damai Israel–Hamas Disambut Bahagia Warga Palestina, Sandera Akan Dibebaskan
BACA JUGA:Tragis! Wanita di karang Tewas Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja, Jasadnya Dibuang ke Sungai Citarum
"Barang bukti yang diduga kuat adalah sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening dan dibalut sobekan tisu warna putih serta lakban hitam yang disimpan di saku depan jaket hoodie hitam yang dipakai pelaku," urai Iptu Muhammad.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli bersama dengan seseorang berinisial RI yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saya membeli narkotika tersebut dengan harga Rp1.800.000,"katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan profesi pelaku sebagai kurir narkoba yaitu 1 unit handphone merk Oppo A3X warna hijau toska dan uang tunai sebesar Rp43.000.
"Seluruh barang bukti tersebut kita amankan untuk memperkuat jerata hukum yang akan kita gunakan dalam proses persidangan nanti,"katanya.
BACA JUGA:3 Parfum Olahraga dengan Kesan Segar Tanpa Bikin Apek, Seharian Makin Menyala!
Informasinya, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku guna mengetahui apakah pelaku juga merupakan pemakai narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika. Status hukum pelaku saat ini adalah kurir narkotika.
Iptu Muhammad Arafah mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada polisi jika mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Prabumulih disekitar lingkungan mereka. Selain untuk membantu polisi memerangi narkoba ini, pemberantasan narkoba adalah untuk melindungi dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujarnya.