Nadiem Makarim Jalani Putusan Praperadilan, Kejaksaan Agung Minta PN Jakarta Selatan Putuskan dengan Adil!
Kejagung Berharap PN Jaksel Putuskan Praperadilan Nadim Makarim dengan Seadil-adilnya --DetikNews
BACAKORAN.CO - Putusan Praperadilan Nadiem Makarim akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Terkait ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) minta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memuruskan praperadilan ini dengan adil.
"Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Jum'at (10/10/2025).
ia juga mengatakan untuk pihaknya akan menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Korupsi Chromebook Rp1,9 T: Nadiem Jadi Tersangka, Giliran Abdullah Azwar Anas Dibidik Kejagung?
BACA JUGA:Lawan Kejagung, Nadiem Ajukan Praperadilan, Ini Jadwal Sidang Perdana!
"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," ucap dia.
Anang ungkap, sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim telah berjalan lancar, baik dari pihak Nadiem maupun jaksa Kejagung sudah selalu hadir dengan kesiapan penuh.
"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," jelas dia.
Sebellumnya tak terima atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chormebook, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara bernomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejagung kepada pendiri Gojek tersebut.
Gugatan dilayangkan Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, pada Selasa (23/9/2025).