bacakoran.co

Viral! Kakek yang Cabuli Kakek di Tasikmalaya Terancam Lolos dari Hukuman: Niatnya Hanya Memijat

Polisi selidiki dugaan pencabulan sesama lansia di Tasikmalaya. OL dipulangkan karena belum ada bukti kuat, keluarga korban tak ajukan laporan./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo dan @fakta.indo

BACAKORAN.CO — Seorang kakek berinisial OL (77/80) diduga melakukan tindakan cabul terhadap IY (70), yang juga merupakan lansia di Kampung Babakan Kalangsari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. 

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/10/2025) dan sempat menghebohkan warga sekitar setelah keduanya dipergoki dalam kondisi tidak mengenakan celana di dalam rumah.

Meski sempat menimbulkan kegaduhan, pihak kepolisian menyatakan bahwa dugaan pencabulan tersebut belum terbukti secara hukum. 

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut bahwa tindakan yang dilakukan baru sebatas percobaan dan belum sampai pada tahap pelaksanaan pidana secara sempurna.

“Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, kasus itu baru percobaan (pencabulan). Jadi buka baju, itu pun buka baju, buka celana itu bukan oleh tersangka, tapi oleh korban sendiri. Itu perbuatan (cabul) belum terjadi, keburu digerebek warga,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.

Dugaan Motif dan Kondisi Saat Ditemukan

BACA JUGA:Baru Bebas Bersyarat, Kakek 63 Tahun Kembali Cabuli Bocah di Cakung: Terekam CCTV Saat Ajak Korban Naik Motor

BACA JUGA:Viral! Guru Ngaji di Batam Ditangkap Usai Cabuli 3 Murid Perempuan, Warga Auto Rusak Rumah Pelaku

Saat kejadian berlangsung, warga mendapati OL dan IY dalam kondisi telanjang, yang memicu dugaan pencabulan sesama jenis. 

Namun OL berdalih bahwa dirinya hanya sedang memijat IY, tanpa ada niat melakukan tindakan cabul. 

Polisi pun belum dapat memastikan motif sebenarnya dari kejadian tersebut.

“Terkait niat si terduga ini Wallahualam (hanya Tuhan yang tahu). Niatnya dia hanya sebatas memijat atau ada niat lain, kita nggak tahu. Tapi perbuatan pidana itu belum dilakukan secara sempurna,” lanjut Herman.

Pihak kepolisian juga menyebut bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan pencabulan terhadap korban. 

Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) tidak mengarah pada pelanggaran pidana yang dapat langsung ditindaklanjuti.

Sikap Keluarga Korban dan Implikasi Hukum

BACA JUGA:Terungkap Cabuli Siswinya 2 Pekan yang Lalu, Oknum Guru SMP Negeri 1 Lubuklinggau Ditangkap

Viral! Kakek yang Cabuli Kakek di Tasikmalaya Terancam Lolos dari Hukuman: Niatnya Hanya Memijat

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co — seorang berinisial ol (77/80) diduga melakukan tindakan terhadap iy (70), yang juga merupakan lansia di kampung babakan kalangsari, kecamatan , kota tasikmalaya. 

peristiwa ini terjadi pada rabu (8/10/2025) dan sempat menghebohkan warga sekitar setelah keduanya dipergoki dalam kondisi tidak mengenakan celana di dalam rumah.

meski sempat menimbulkan kegaduhan, pihak kepolisian menyatakan bahwa dugaan pencabulan tersebut belum terbukti secara hukum. 

dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut bahwa tindakan yang dilakukan baru sebatas percobaan dan belum sampai pada tahap pelaksanaan pidana secara sempurna.

“jadi dari hasil pemeriksaan sementara, kasus itu baru percobaan (pencabulan). jadi buka baju, itu pun buka baju, buka celana itu bukan oleh tersangka, tapi oleh korban sendiri. itu perbuatan (cabul) belum terjadi, keburu digerebek warga,” jelas kasat reskrim polres tasikmalaya kota, akp herman saputra.

dugaan motif dan kondisi saat ditemukan

saat kejadian berlangsung, warga mendapati ol dan iy dalam kondisi telanjang, yang memicu dugaan pencabulan sesama jenis. 

namun ol berdalih bahwa dirinya hanya sedang memijat iy, tanpa ada niat melakukan tindakan cabul. 

polisi pun belum dapat memastikan motif sebenarnya dari kejadian tersebut.

“terkait niat si terduga ini wallahualam (hanya tuhan yang tahu). niatnya dia hanya sebatas memijat atau ada niat lain, kita nggak tahu. tapi perbuatan pidana itu belum dilakukan secara sempurna,” lanjut herman.

pihak kepolisian juga menyebut bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan pencabulan terhadap korban. 

hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (tkp) tidak mengarah pada pelanggaran pidana yang dapat langsung ditindaklanjuti.

sikap keluarga korban dan implikasi hukum

salah satu faktor yang memperlemah dasar hukum dalam kasus ini adalah sikap keluarga korban. 

menurut akp herman, keluarga iy telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melaporkan kejadian tersebut secara hukum. 

hal ini membuat polisi kesulitan untuk melanjutkan proses penyidikan.

“keluarga korban juga membuat surat pernyataan tidak akan melaporkan kasus ini. sehingga dasar kita untuk melanjutkan perkara ini, bingung juga,” ujar herman.

dengan tidak adanya laporan resmi dari pihak keluarga dan bukti yang belum cukup kuat, ol kemungkinan besar akan dipulangkan setelah masa pemeriksaan 1x24 jam berakhir.

“jadi mengingat kewenangan kita memeriksa 1x24 jam sudah habis, ya nanti kita pulangkan,” kata herman.

pemantauan tetap dilakukan

meski tidak dapat menjerat ol dengan pasal pidana, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan melepaskan pengawasan terhadap pria lansia tersebut. 

pemantauan tetap akan dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.

“meski dipulangkan, bukan berarti kita lepas tangan. sosok pria gaek ini akan tetap dipantau,” tegas herman.

respons warga dan imbauan kepolisian

kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga kampung babakan kalangsari. 

banyak yang terkejut dengan kejadian tersebut, mengingat kedua individu yang terlibat adalah lansia. 

kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

dengan belum adanya bukti kuat dan sikap keluarga korban yang memilih tidak memperkarakan, kasus ini menjadi contoh kompleksitas penanganan hukum dalam situasi yang melibatkan lansia dan dugaan tindakan seksual. 

polisi tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan melakukan pengawasan terhadap individu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tag
Share