Viral! Kakek yang Cabuli Kakek di Tasikmalaya Terancam Lolos dari Hukuman: Niatnya Hanya Memijat
Polisi selidiki dugaan pencabulan sesama lansia di Tasikmalaya. OL dipulangkan karena belum ada bukti kuat, keluarga korban tak ajukan laporan./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo dan @fakta.indo
BACAKORAN.CO — Seorang kakek berinisial OL (77/80) diduga melakukan tindakan cabul terhadap IY (70), yang juga merupakan lansia di Kampung Babakan Kalangsari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/10/2025) dan sempat menghebohkan warga sekitar setelah keduanya dipergoki dalam kondisi tidak mengenakan celana di dalam rumah.
Meski sempat menimbulkan kegaduhan, pihak kepolisian menyatakan bahwa dugaan pencabulan tersebut belum terbukti secara hukum.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut bahwa tindakan yang dilakukan baru sebatas percobaan dan belum sampai pada tahap pelaksanaan pidana secara sempurna.
“Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, kasus itu baru percobaan (pencabulan). Jadi buka baju, itu pun buka baju, buka celana itu bukan oleh tersangka, tapi oleh korban sendiri. Itu perbuatan (cabul) belum terjadi, keburu digerebek warga,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
Dugaan Motif dan Kondisi Saat Ditemukan
BACA JUGA:Viral! Guru Ngaji di Batam Ditangkap Usai Cabuli 3 Murid Perempuan, Warga Auto Rusak Rumah Pelaku
Saat kejadian berlangsung, warga mendapati OL dan IY dalam kondisi telanjang, yang memicu dugaan pencabulan sesama jenis.
Namun OL berdalih bahwa dirinya hanya sedang memijat IY, tanpa ada niat melakukan tindakan cabul.
Polisi pun belum dapat memastikan motif sebenarnya dari kejadian tersebut.
“Terkait niat si terduga ini Wallahualam (hanya Tuhan yang tahu). Niatnya dia hanya sebatas memijat atau ada niat lain, kita nggak tahu. Tapi perbuatan pidana itu belum dilakukan secara sempurna,” lanjut Herman.
Pihak kepolisian juga menyebut bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan pencabulan terhadap korban.
Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) tidak mengarah pada pelanggaran pidana yang dapat langsung ditindaklanjuti.
Sikap Keluarga Korban dan Implikasi Hukum
BACA JUGA:Terungkap Cabuli Siswinya 2 Pekan yang Lalu, Oknum Guru SMP Negeri 1 Lubuklinggau Ditangkap