Viral! ASN Kepahiang ini Injak Al-Quran Kini Klarifikasi: Saya Minta Maaf
Video ASN Kepahiang diduga injak Al-Quran viral di media sosial. Klarifikasi dan permintaan maaf disampaikan./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
BACA JUGA:Tepati Janji, Wali Kota Medan Pecat ASN Pemko yang Nyambi Jadi Calo Honorer dan PPPK
Dalam video klarifikasi yang dibagikan oleh pihak kepolisian, Vita mengakui bahwa video tersebut memang dibuat olehnya saat sedang melakukan sumpah pribadi.
“Kejadian tersebut saya lakukan karena saya dalam keadaan sakit dan tertekan dalam permasalahan pribadi saya,” ujar Vita dalam video tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa benda yang diinjak bukanlah Al-Quran secara utuh, melainkan buku surat Yasin.
Meski demikian, Vita tetap menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas tindakannya yang telah menimbulkan kemarahan masyarakat.
“Saya minta maaf, saya mohon maaf,” ucap Vita dengan nada penuh penyesalan.
Pemkab Kepahiang Bentuk Tim Investigasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak tinggal diam.
Asisten II Setdakab Kepahiang, Musi Dayan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai instansi terkait, termasuk Inspektorat, BKDPSDM, pihak kelurahan, dan Kesbangpol, untuk membentuk tim khusus yang akan melakukan klarifikasi terhadap Vita Amalia.
“Mudah-mudahan dalam waktu 24 jam, kita sudah bisa memanggil dan melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan,” kata Musi Dayan dilansir Bacakoran.co dari TribunBengkulu.com.
BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Motor Ternyata Sudah Dipecat Sebagai ASN Pengadilan Agama Sejak 2024
BACA JUGA:Update Rencana ASN Pindah ke IKN, Segini Jumlah dan Tahapannya hingga 2029!
Terkait sanksi dan hukuman yang akan diberikan, Dayan menyebut bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Sekretaris Daerah atau Bupati.
“Nanti semua akan kita laporkan semua ke pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, yang saat ini berada di Jakarta, juga telah mengetahui perihal video viral tersebut.
Ia langsung menginstruksikan Inspektorat Daerah dan Asisten I Bidang Pemerintahan untuk menelusuri kebenaran informasi dan mengidentifikasi ASN yang terlibat.