bacakoran.co

Rubicon Pelat Palsu Milik AKP Ramli Tak Ditilang, Netizen: Kalau Rakyat Biasa, Langsung Kena!

Mobil Rubicon oranye berpelat palsu milik AKP Ramli menjadi sorotan publik setelah hanya mendapat teguran simpatik tanpa sanksi tilang. --Kompas.com

BACAKORAN. CO - Mobil mewah Jeep Rubicon oranye milik seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Makassar mendadak jadi sorotan publik.

Pasalnya, kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor palsu yang tidak terdaftar di sistem resmi, namun anehnya, sang pemilik tidak dikenai tilang.

Publik pun mempertanyakan keadilan hukum yang diterapkan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Kendaraan dengan pelat nomor DD 501 JR itu terlihat terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar dan videonya beredar luas di media sosial.

Setelah ditelusuri oleh warganet melalui sistem pajak kendaraan milik Bapenda Sulsel, diketahui bahwa nomor pelat tersebut tidak terdaftar.

BACA JUGA:Tersebar Video Penyiksaan 'Brutal' Tahanan Palestina di Negev, Publik Ramai Minta ICC Bertindak

BACA JUGA:Viral! Mobil Sri Sultan HB X Disalip Konvoi Patwal di Lampu Merah, Pemerintah DIY Klarifikasi

Reaksi publik pun langsung meledak, mempertanyakan kenapa pelanggaran yang tampak jelas itu hanya berujung pada teguran simpatik.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni mengonfirmasi bahwa mobil tersebut memang milik AKP H Ramli, yang menjabat sebagai Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pelat palsu yang digunakan hanyalah pelat variasi dan bukan untuk tujuan kriminal.

"Iya, sudah ditegur simpatik. Yang bersangkutan sudah mengakui itu mobilnya, dan langsung ganti pelatnya," ujar Husnaeni, dikutip dari detikSulsel. 

Menurutnya, penggunaan pelat variasi itu tidak mengarah pada pelanggaran berat karena tidak dimaksudkan untuk mengelabui hukum.

BACA JUGA:Tragis! Wanita Muda Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Hotel Palembang, Polisi Selidiki Motif

BACA JUGA:Ekonom Ungkap Program MBG Punya Landasan Hukum yang Lemah dan Anggaran Audit Tak Terbuka!

Rubicon Pelat Palsu Milik AKP Ramli Tak Ditilang, Netizen: Kalau Rakyat Biasa, Langsung Kena!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran. co - mobil mewah jeep rubicon oranye milik seorang perwira polisi berpangkat di makassar mendadak jadi sorotan publik.

pasalnya, kendaraan tersebut kedapatan menggunakan yang tidak terdaftar di sistem resmi, namun anehnya, sang pemilik tidak dikenai tilang.

publik pun mempertanyakan keadilan hukum yang diterapkan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

kendaraan dengan pelat nomor dd 501 jr itu terlihat terparkir di halaman mapolrestabes makassar dan videonya beredar luas di media sosial.

setelah ditelusuri oleh warganet melalui sistem pajak kendaraan milik bapenda sulsel, diketahui bahwa nomor pelat tersebut tidak terdaftar.

reaksi publik pun langsung meledak, mempertanyakan kenapa pelanggaran yang tampak jelas itu hanya berujung pada teguran simpatik.

kasatlantas polrestabes makassar akbp andi husnaeni mengonfirmasi bahwa mobil tersebut memang milik akp h ramli, yang menjabat sebagai kasi hukum sipropam polrestabes makassar.

meski demikian, dia menegaskan bahwa pelat palsu yang digunakan hanyalah pelat variasi dan bukan untuk tujuan kriminal.

"iya, sudah ditegur simpatik. yang bersangkutan sudah mengakui itu mobilnya, dan langsung ganti pelatnya," ujar husnaeni, dikutip dari detiksulsel. 

menurutnya, penggunaan pelat variasi itu tidak mengarah pada pelanggaran berat karena tidak dimaksudkan untuk mengelabui hukum.

“dia mengakui bahwa itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. ada surat-suratnya, berkas lengkap,” imbuhnya.

meski begitu, pernyataan itu tak mampu menenangkan kekecewaan publik yang menilai ada ketimpangan dalam penerapan hukum.

akp ramli sendiri akhirnya buka suara terkait kehebohan ini.

ia mengakui bahwa mobil tersebut miliknya, namun membantah bahwa pelat palsu digunakan untuk menghindari pajak atau sistem tilang elektronik (etle).

ia menyatakan pelat gantung itu dipasang karena lupa melepasnya setelah kembali dari luar kota.

“saya dari luar daerah ambil obat karena orang tua sakit. lupa buka pelat gantung waktu balik ke makassar,” kata ramli, dikutip dari suara.com.

ia juga menegaskan bahwa seluruh dokumen kendaraan, termasuk stnk dan bpkb, lengkap dan legal. 

namun permintaan maaf dan klarifikasi itu tidak mampu meredam kemarahan netizen.

banyak yang menyindir bahwa perlakuan hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

sementara itu, kabid propam polda sulawesi selatan kombes pol zulham effendy mengungkapkan bahwa akp ramli sudah diperiksa propam terkait insiden ini.

“sudah diperiksa anggota. sanksinya bisa kode etik atau disiplin,” tegas zulham, dikutip dari kompas.com.

namun hingga kini belum ada informasi resmi soal sanksi yang benar-benar dijatuhkan.

kapolrestabes makassar kombes pol arya perdana juga belum memberikan keterangan resmi terkait langkah internal yang akan diambil terhadap bawahannya tersebut.

padahal, merujuk pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data di stnk termasuk pelanggaran pidana.

hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana dua bulan atau denda maksimal rp500 ribu.

netizen pun menilai bahwa kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di indonesia.

ketika masyarakat dituntut untuk patuh terhadap aturan, justru oknum aparat yang seharusnya menjadi contoh, malah terlibat pelanggaran namun lepas dari jerat hukum. 

kasus ini juga memicu perdebatan publik tentang efektivitas tilang elektronik.

banyak yang menduga bahwa penggunaan pelat palsu atau pelat gantung oleh sebagian kalangan justru dilakukan untuk menghindari sistem etle yang makin ketat.

namun ramli dengan tegas membantah hal tersebut.

sayangnya, alasan ‘lupa’ melepas pelat gantung dan status sebagai aparat kepolisian tak serta-merta bisa diterima publik.

netizen meminta agar penegakan hukum tidak lagi tebang pilih, apalagi dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang.

yang mereka inginkan sederhana: hukum berlaku adil, entah untuk rakyat kecil, atau untuk pemilik rubicon oranye yang kebetulan berpangkat akp.

Tag
Share