bacakoran.co

Diundang Pesta Ultah Jawab Insyallah, Pulangnya Kepala Berdarah Akibat Dihantam Botol Anggur Merah

Edo Julian pelaku penganiyaan yang hantam kepala temannya degan botol miras. (foto : ist)--

Polisi yang menerima informasi kejadian itu langsung berusaha melakukan pengejaran, namun Edo belum berhasil diamankan.

Nah, Sabtu dini hari, (11/10) polisi berhasil meringkus Edo di rumahnya. Kepada petugas  Edo mengaku menganiaya temannya itu akibat tersinggung. 
Menurutnya saat berada di arena pesta dan menikmati  miras, Ia merasa korban menatapnya dengan pandangan yang “menantang.”

BACA JUGA:Rubicon Pelat Palsu Milik AKP Ramli Tak Ditilang, Netizen: Kalau Rakyat Biasa, Langsung Kena!

BACA JUGA:Rekam Perjalanan Panjang Timnas Indonesia yang Gagal ke Piala Dunia 2026

“Motifnya karena tersinggung gara-gara mereka saling tatap-tatapan. Dari keterangan saksi juga, tersangka saat itu dalam keadaan mabuk,” jelas Ipda Novra.

Setelah mendengar keterangan saksi dan pelaku, serta diperkuat barang bukti, polisi menetapkan Edo Julian sebagai tersangka penganiayaan dan langsung dijebloskan ke penjara sembari  menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Diundang Pesta Ultah Jawab Insyallah, Pulangnya Kepala Berdarah Akibat Dihantam Botol Anggur Merah

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- ketika diundang untuk menghadiri (ultah) anak sahabatnya bonang, di dusun i kecamatan selangit kabupaten musi rawas, sumatera selatan, selasa malam, 10 oktober 2025) lalu, asnawi (42), warga kota lubuklinggau, sumatera selatan, berharap pestanya akan meriah.

setibanya dilokasi, asnawi disambut tuan rumah dan beberapa diantaranya  edo julian  dusun i desa lubuk ngin kecamatan selangit kabupaten musi rawas.

pesta ultah yang diiringi  musik organ itu awalnya meriah, tapi kemudian kepala asnawi . ketika sedang lengah edo julian yang diduga dalam pengaruh minuman keras, meghantam kepala asnawi dengan botol anggur merah malaga. 

asnawi ambruk bersimbah darah, sementara edo julian langsung kabur. beberapa hari kemudian, tepatnya sabtu dini hari, (11/10) edo julian yang tidur pulas berhasil disergap personil satresrim polres musi rawas.

kapolres musi rawas akbp agung adhitya prananta melalui kasat reskrim akp redho agus suhendra didampingi kanit pidum, ipda novra robialda membenarkan menangkap tersangka edo.

dia menjelaskan, sebelum peritiwa dugaan penganiayaan itu,  tersangka edo julian menghubungi korban asnawi melalui video call. dia bertanya kepada  asnawi apakah akan datang atau tidak ke pesta ultah anak bonang. "insya allah kalu dak ujan aku datang," jawab asnawi ketika itu.

selanjutnya sekira pukul 19.15 wib, dari lubuklinggau, asnawi berangkat mengajak teman wanitanya ana di pasar satelit.
setelah beberapa saat berada di lokasi pesta, asnawi menjauhi lokasi keramaian untuk membeli rokok di warung. kemudian dia duduk sejenak sembari menikmati dentuman musik pesta dari kejauhan.

tiba-tiba, asnawi diserang seseorang dari arah belakang. pelaku memukul kepalanya dengan botol miras yang kemudian pecah berhamburan.

seketika darah mengucur deras,  akibat luka sobek di bagian kepala atas dan luka gores di sebelah alis kiri. asnawi langsung menoleh ke belakang dan terkejut, sebab pelakunya adalah teman sendiri, edo julian.

pelaku kemudian kabur, sementara asnawi ditolong beberapa warga dan tuan rumah untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.

polisi yang menerima informasi kejadian itu langsung berusaha melakukan pengejaran, namun edo belum berhasil diamankan.

nah, sabtu dini hari, (11/10) polisi berhasil meringkus edo di rumahnya. kepada petugas  edo mengaku menganiaya temannya itu akibat tersinggung. 
menurutnya saat berada di arena pesta dan menikmati  miras, ia merasa korban menatapnya dengan pandangan yang “menantang.”

“motifnya karena tersinggung gara-gara mereka saling tatap-tatapan. dari keterangan saksi juga, tersangka saat itu dalam keadaan mabuk,” jelas ipda novra.

setelah mendengar keterangan saksi dan pelaku, serta diperkuat barang bukti, polisi menetapkan edo julian sebagai tersangka penganiayaan dan langsung dijebloskan ke penjara sembari  menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Tag
Share