bacakoran.co – pemerintah tengah menggodok rencana ambisius mengubah menjadi badan khusus di bawah kendali langsung presiden .
langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari strategi besar dalam memperkuat ketahanan pangan dan menata ulang sistem logistik nasional.
perubahan status ini akan membuat bulog tak lagi sekadar perusahaan umum (perum) di bawah kementerian bumn, melainkan sebuah lembaga strategis negara dengan kewenangan lebih luas dan posisi langsung di bawah presiden.
istana: bulog akan diperkuat, bukan dihapus
sekretaris kabinet prasetyo menegaskan jika pemerintah saat ini tengah mengkaji secara mendalam transformasi besar tersebut.
“nanti kita kaji dulu ya. yang pasti, bulog akan terus kita perbaiki,” ujar prasetyo.
tujuan utama dari wacana ini bukan untuk membubarkan bulog, melainkan memperkuat perannya sebagai garda depan stabilitas pangan nasional—terutama dalam menghadapi fluktuasi harga dan ancaman krisis pangan global.
arah baru bulog
wacana perubahan status bulog ini sebenarnya bukan hal baru.
isu tersebut sudah mencuat sejak akhir 2024, tak lama setelah prabowo resmi menjabat sebagai presiden.
kini, sinyal itu makin jelas setelah direktur utama perum bulog, ahmad rizal ramdhani, mengonfirmasi jika pembahasan dengan pemerintah terus berlanjut.
“kami sedang menyiapkan revisi perpres 125 tahun 2022 dan pp nomor 13 tahun 2016. arah pembahasannya, bulog ke depan diharapkan menjadi badan khusus,” ungkap rizal belum lama ini.
butuh restu dpr
namun, perubahan besar ini tidak bisa dilakukan sepihak.
rizal menegaskan jika keputusan final tetap bergantung pada pembahasan bersama dewan perwakilan rakyat (dpr).
“semua tergantung anggota dewan. kita ikuti aturan mainnya, nanti hasilnya seperti apa kita jalankan,” jelasnya diplomatis.
namun, ia tak menutupi harapannya agar proses ini bisa segera terealisasi.
“kita semua berharap bisa cepat. tapi kami belum bisa tentukan target waktu karena masih menunggu sidang pembahasan,” tukasnya.
apa artinya jadi badan khusus?
jika resmi menjadi badan di bawah presiden, bulog akan memiliki kewenangan lebih besar dan fleksibilitas tinggi dalam menjalankan fungsi strategisnya.
mulai dari pengadaan pangan, penyerapan hasil petani, hingga stabilisasi harga beras nasional tanpa terhambat mekanisme komersial bumn.
langkah ini juga diyakini akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam menjaga ketersediaan dan distribusi pangan nasional.
sekaligus meminimalisir potensi tumpang tindih kebijakan antar lembaga.