Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jakarta Selatan, Terungkap Ini Alasannya!
Alasan PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook --DetikNews
BACAKORAN.CO - Praperadilan Nadiem Makarim ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan dengan pertimbangan Kejagung yang mengatakan kasus tersebut sah dimata hukum.
Berdasarkan keterangan hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
Hakim ungkap proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
BACA JUGA:Akhir dari Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Hakim Tolak Gugatan, Keluarga Kecewa Berat!
BACA JUGA:Tangis Pecah di Ruang Sidang! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah
"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," ucap hakim dalam sidang pembacaan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (13/10/2025).
Tidak hanya itu, hakim juga menambahkan tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ungkap hakim.
Dengan demikian, hakim memutuskan, "Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil."
BACA JUGA:Korupsi Chromebook Rp1,9 T: Nadiem Jadi Tersangka, Giliran Abdullah Azwar Anas Dibidik Kejagung?
Sebelumnya putusan Praperadilan Nadiem Makarim akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Terkait ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) minta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memuruskan praperadilan ini dengan adil.