Akhir dari Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Hakim Tolak Gugatan, Keluarga Kecewa Berat!
Keluarga kecewa, Putusan praperadilan Nadiem Makarim ditolak oleh PN Jakarta Selatan.--Tangkap layar/tvOneNews
BACA JUGA:Dicampur Deterjen, Sabu-sabu Asal Provinsi Lampung Dijadikan 'Jus', Lalu Dibuang Disini
Dalam putusannya hakim menekankan bahwa dalam putusan praperadilan Nadiem Makarim, proses formil menjadi satu-satunya aspek yang diperiksa.
Hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan tidak dapat memperluas ke pokok perkara atau mengevaluasi materi perkara hanya memeriksa kesesuaian administratif dan bukti awal.
Karena itu, meskipun kuasa hukum Nadiem Makarim mendesak agar hakim “melakukan terobosan hukum”, hakim tetap berpegang pada norma hukum positif sesuai ketentuan yang ada.
Dengan demikian putusan praperadilan Nadiem Makarim berfokus pada legalitas penetapan tersangka dan pembuktian formil.
Setelah putusan negatif ini, kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan akan menyiapkan alat bukti substansial untuk dibawa ke pemeriksaan pokok perkara.
BACA JUGA:Tersebar Video Penyiksaan 'Brutal' Tahanan Palestina di Negev, Publik Ramai Minta ICC Bertindak
Keluarga Nadiem Makarim khususnya istrinya, menyebut hasil putusan praperadilan Nadiem Makarim sebagai kekecewaan besar namun mereka tidak menyerah.
Secara hukum, penolakan gugatan praperadilan Nadiem Makarim mempertegas bahwa proses praperadilan tidak berhasil menghentikan proses penuntutan.
Putusan praperadilan telah menjadi babak akhir gugatan praperadilan, tapi bukan akhir dari perjalanan hukum Nadiem Makarim.