bacakoran.co

Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung Usai Praperadilan Korupsi Chromebook Ditolak!

Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung Usai Praperadilan Korupsi Chromebook Ditolak--BeritaNasional

BACAKORAN.CO - Setelah gugatan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Penolakan tersebut menjadi pukulan hukum yang signifikan bagi Nadiem, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan nasional periode 2019 hingga 2022.

Meski tengah dalam masa pemulihan pasca-operasi ambeien, Nadiem tetap hadir memenuhi panggilan penyidik.

Ia tiba di Kejagung dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dan tangan diborgol.

BACA JUGA:Satu Begal yang Tembak Paha Mahasiswi di Jalan Palembang - Kayuagung Tertangkap, Rekanya Masih Diburu

BACA JUGA:Benarkah Prabowo Subianto Akan Kunjungi Israel? Ini Penjelasan Lengkapnya

Saat turun dari mobil tahanan, ekspresi wajahnya tampak tenang namun menyiratkan kepasrahan.

Ia enggan memberikan banyak komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih,” ucapnya singkat, sebelum memasuki gedung pemeriksaan.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Waduh! Digantikan AI, Setengah Perusahaan Dunia Mau PHK Massal hingga 2030!

BACA JUGA:Kriteria Calon Bos BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 'Idaman' Prabowo! Pansel Kasih Bocoran!

“Terima kasih sudah datang. Masih pemulihan, mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum, terima kasih untuk semua dukungan,” ujarnya dengan suara pelan namun tegas.

Penolakan gugatan praperadilan ini dibacakan sehari sebelumnya, Senin, 13 Oktober 2025, oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung Usai Praperadilan Korupsi Chromebook Ditolak!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - setelah gugatan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh pengadilan negeri jakarta selatan, mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek), , kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung bundar kejaksaan agung (kejagung) pada selasa, 14 oktober 2025.

penolakan tersebut menjadi pukulan hukum yang signifikan bagi nadiem, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan nasional periode 2019 hingga 2022.

meski tengah dalam masa pemulihan pasca-operasi ambeien, tetap hadir memenuhi panggilan penyidik.

ia tiba di kejagung dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas kejaksaan dan tangan diborgol.

saat turun dari mobil tahanan, ekspresi wajahnya tampak tenang namun menyiratkan kepasrahan.

ia enggan memberikan banyak komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

“mohon doa saja. saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih,” ucapnya singkat, sebelum memasuki gedung pemeriksaan.

dalam kesempatan yang sama, juga menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.

“terima kasih sudah datang. masih pemulihan, mohon doanya kepada semua. saya siap menjalani proses hukum, terima kasih untuk semua dukungan,” ujarnya dengan suara pelan namun tegas.

penolakan gugatan praperadilan ini dibacakan sehari sebelumnya, senin, 13 oktober 2025, oleh hakim tunggal i ketut darpawan di ruang sidang pengadilan negeri jakarta selatan.

dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kejaksaan agung telah menjalankan prosedur hukum secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menetapkan nadiem sebagai tersangka.

“mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon,” tegas hakim dalam sidang terbuka untuk umum.

hakim juga menambahkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh kejagung telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum acara pidana.

“penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” jelasnya.

dengan demikian, posisi kejaksaan agung semakin kuat dalam melanjutkan penyidikan kasus ini.

nadiem sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 4 september 2025, menjadikannya tersangka kelima setelah empat pejabat lain di lingkungan kemendikbudristek lebih dulu ditetapkan.

kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop chromebook yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.

kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai rp 1,98 triliun.

dugaan keterlibatan nadiem bermula sejak februari 2020, ketika ia bertemu dengan perwakilan google indonesia untuk membahas program google for education.

selain itu, ia juga disebut membentuk grup whatsapp bernama “mas menteri core team” sejak agustus 2019, yang digunakan untuk merancang pengadaan laptop tersebut.

tindakan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk peraturan presiden nomor 123 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, termasuk pada 23 juni 2025.

penyidikan terus berlanjut, bahkan dua petinggi google indonesia turut diperiksa sebagai saksi pada 8 oktober 2025, menandakan bahwa kejagung masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

dengan ditolaknya gugatan praperadilan, jalan hukum yang harus ditempuh nadiem kini memasuki fase baru yang lebih serius.

proses penyidikan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk proses persidangan.

publik kini menanti, apakah mantan menteri yang pernah dielu-elukan sebagai simbol inovasi pendidikan itu akan mampu membuktikan dirinya tidak bersalah, atau justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tag
Share