bacakoran.co

Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Ngaku Hidup Saro. Kadus : Untuk Makanpun Terkadang Saya Bantu

Sejumlah warga yang histeris ketika 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah OKU Timur hendak dibawa ke Lapas. (foto : net)--

“Untuk mempercepat penyidikan, kedua tersangka kami tahan di Lapas Kelas II B Martapura selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025,” ungkap Aditya.

Kedua tersangka dijerat tiga lapisan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,  Subsidiair  Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,  Lebih Subsidiair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Gila, Baru Semusim Nilai Pasar Olise Dekati Bintang Bayern Munchen

BACA JUGA:Don Carlo Inginkan Neymar, Ini Syaratnya Jika Ingin Tampil di Pildun

Kejari Tegaskan Penetapan Sudah Sesuai Prosedur. Penetapan status tersangka dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 Maret 2025 untuk tersangka DD. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka AC.

Keduanya dìtahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari OKU Timur, nomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 dan Prin-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Terkait 'protes' tersangka AC dan keluarga, Kasi Pidsus Hafiezd menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti kuat. “Tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri di persidangan nanti,” katanya.

Dijelaskan Hafiezd, dalam kasus itu, peran DD selaku Sekretaris PMI yang menandatangani perjanjian hibah tidak dijalankan sesuai aturan, sementara AC diduga melakukan manipulasi laporan keuangan dan pemalsuan bukti pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Jelang Debut Bersama Monaco, Pogba Dapat Dukungan dari Mantan Pemain MU

BACA JUGA:Jennifer Coppen Murka Disebut Tak Bisa Urus Kamari, Setelah Ex Babysitter Sebar Fitnah: Gua Single Mother...

“Untuk saat ini baru dua tersangka. Jika dalam sidang ditemukan fakta baru, kami akan tindak lanjuti,” ujar Hafiezd.

Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Ngaku Hidup Saro. Kadus : Untuk Makanpun Terkadang Saya Bantu

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co --  suasana evakuasi 2 orang yang di tetapkan kejaksaan negeri (kejari) , sumatera selatan sebagai kasus dugaan cabang kabupaten ogan komering ulu (oku) timur berinsial yaitu dd dan ac dari kantor kejari oku timur ke lapas kelas ii b martapura, selasa malam 14 oktober 2025 berlangsung haru.

teriakan dan jerit tangis keluarga serta warga dari tersangka ac, mengiringi mobil tahanan yang membawa kedua tersangka.

bahkan ketika hendak di bawa ke rumah tahanan,  ac yang berada di dalam mobil berteriak lantang.   “aku idak makan duit korupsi, aku hidup saro. aku idak ado harto apo-apo,”teriaknya dari dalam mobil.

teriakan ac ini juga disambut jerit histeris sejumlah perempuan yang merupakan keluarga ac. salah satunya budi, kepala dusun tempat ac tinggal. ia menegaskan bahwa jika ac bukanlah orang yang menikmati hasil korupsi.

“ac itu orang susah, saya tahu betul kehidupannya. untuk makan pun kadang saya bantu,”katanya.

bahkan menurut budi, ac tinggal di rumah kontrakan yang belum dibayar selama tiga bulan dan sering bekerja serabutan seperti memotong jagung hingga merumput. "pak ac bukan tersangka, saya bukan keluarga, bukan saudara,"tegas budi.

"jangan adek aku dewek, tolong panggil yang lain,  tolong pak, dio tu (ac) baru sudah di atu ambek upahan nebas,"jelas seorang perempuan sambil terisak.

diketahui, setelah melalui serangkaian penyidikan, kejari oku timur  menetapkan 2 orang tersangka terkait pengelolaan dana hibah dari pemkab ke pmi oku timur periode 2018-2023 senilai rp1,55 miliar.

kedua tersangka yaitu  dd yang menjabat sebagai sekretaris pmi oku timur periode 2018–2023 dan ac, selaku kepala bidang administrasi markas sekaligus bendahara sementara pmi oku timur tahun 2021–2022.

kepala kejari oku timur, oktafian syah effendi melalui kasi intelijen aditya c. tarigan yang didampingi kasi pidsus hafiezd, menjelaskan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar rp589.581.436, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit tim auditor kejati sumsel nomor 03/lha/l.6/h.iv.1/09/2025 tanggal 29 september 2025.

“untuk mempercepat penyidikan, kedua tersangka kami tahan di lapas kelas ii b martapura selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 oktober hingga 2 november 2025,” ungkap aditya.

kedua tersangka dijerat tiga lapisan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp,  subsidiair  pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp,  lebih subsidiair pasal 9 uu nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

kejari tegaskan penetapan sudah sesuai prosedur. penetapan status tersangka dìlakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-01/l.6.21/fd.2/10/2025 tanggal 25 maret 2025 untuk tersangka dd. kemudian, surat perintah penyidikan nomor: print-02/l.6.21/fd.2/10/2025 tanggal 14 oktober 2025 untuk tersangka ac.

keduanya dìtahan berdasarkan surat perintah penahanan kajari oku timur, nomor prin-01/l.6.21/fd.2/10/2025 dan prin-02/l.6.21/fd.2/10/2025 tertanggal 14 oktober 2025.

terkait 'protes' tersangka ac dan keluarga, kasi pidsus hafiezd menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti kuat. “tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri di persidangan nanti,” katanya.

dijelaskan hafiezd, dalam kasus itu, peran dd selaku sekretaris pmi yang menandatangani perjanjian hibah tidak dijalankan sesuai aturan, sementara ac diduga melakukan manipulasi laporan keuangan dan pemalsuan bukti pertanggungjawaban.

“untuk saat ini baru dua tersangka. jika dalam sidang ditemukan fakta baru, kami akan tindak lanjuti,” ujar hafiezd.

Tag
Share