Terbukti Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang Ogan Komering Ilir, Ibrahim Alias Jage Divonis 10 Bulan
Sidang vonis ijazah palsu dengan terdakwa Kades Pematang Panggang, Ibrahim alias Jage (foto : nisa/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ibrahim alias Jage (57) yang menjadi terdakwa dugaan ijazah palsu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam persidangan yang digelar Rabu 15 Oktober 2025, Ketua Majelis Hakim Iqbal Lazuardi SH didampingi hakim anggota Eka Aditya Darmawan SH dan Kurnia Ramadhan SH menjatuhkan vonis 10 bulan penjara masa percobaan satu tahun. Ibrahim alias Jage terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu.
Vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 Tahun 3 Bulan.
Majelis Hakim menegaskan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak menjunjung tinggi prinsip pendidikan, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat Desa Pematang Panggang.
BACA JUGA:Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Dituntut 1,3 Tahun, Warganya Malah Minta Dibebaskan
Kemudian yang meringankan terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya. Kemudian terdakwa mendapat dukungan masyarakat terhadap kepemimpinannya.
Pengacara terdakwa Ibrahim yaitu Andi Wijaya mengungkapkan, pihaknya menghormmati putusan Majelis Hakim."Kami masih diberikan waktu seminggu untuk pikir -pikir,"katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rezi Revaldo juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD OKI, Arie Mulawarman menanggapi soal putusan majelis hakim PN Kayuagung terhadap Kades Pematang Panggang Ibrahim pihaknya menunggu petikan dari Pengadilan Negeri Kayuagung. Nantinya surat petikan tersebut akan di kirim ke Kemendagri.
BACA JUGA:Menikmati Pesona Senja di Pantai Karang Kemuning, Surga Eksotis yang Bikin Enggan Pulang!
BACA JUGA:Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Ngaku Hidup Saro. Kadus : Untuk Makanpun Terkadang Saya Bantu
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Kades Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Ibrahim alias Jage dilaporkan sejak Oktober 2021. Ibrahim ditahan Kejari OKI sejak 8 Mei 2025.
Ibrahim dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik.
Kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah Ibrahim dilaporkan warga bernama Bamam ke Polda Sumsel pada Oktober 2021.
Laporan teregister dalam STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel. Menurut Bamam, ijazah yang digunakan Ibrahim mengandung kejanggalan serius.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum Pria Maskulin, Aroma Manly Bikin Kaum Hawa Klepek-klepek!
BACA JUGA:Gila, Baru Semusim Nilai Pasar Olise Dekati Bintang Bayern Munchen
“Gaya tulisan tidak konsisten, barcode mencurigakan, dan data sekolah tidak valid. Kami yakin ijazah itu palsu,” katanya.
Ibrahim adalah Kades Pematang Panggang yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2021-2027 yang pemilihannya digelar pada12 Oktober 2021.