bacakoran.co -- sidang kasus terhadap 22 kabupaten lahat, sumatera selatan oleh kejaksaan negeri (kejari) kabupaten lahat, pada 24 juli 2025 lalu terus bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri palembang.
pada persidangan lanjutan yang di gelar, rabu 15 oktober 2025, sejumlah saksi yang dihadirikan mengungkapkan fakta "ngeri-ngeri sedap". mereka mengatakan jika pemberian seakan sudah menjadi tradisi.
bahkan saksi sempat sebut satu nama aph yang menerima pemberian uang dari forum kades.
salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim sangkot lumban tobing sh mh itu adalah deka, anggota forum kades kecamatan pagar gunung.
dalam persidangan deka mengungkapkan bahwa setiap tahun, kepala desa diwajibkan membayar iuran sebesar rp7 juta. penetapan jumlah uang iuran itu disepakati dalam beberapa kali pertemuan yang digelar di kantor kecamatan dan di rumah ketua forum.
"kesepakatan itu memang dibuat bersama, tapi praktiknya, banyak kades merasa terpaksa karena harus membayar menggunakan uang pribadi," jelas deka.
saat ditanya hakim mengenai tujuan iuran tersebut, deka menjawab bahwa dana iuran itu digunakan untuk kegiatan forum kades, seperti membeli makanan dan minuman saat rapat, membantu desa yang terkena bencana, serta memberikan "uang silaturahmi" kepada oknum aph.
diuraikan deka, tradisi ini sudah berjalan sejak tahun 2022 hingga terjadinya operasi tangkap tangan (ott) pada juli 2025.
keterangan senada juga diungkap saksi lainnya, ujang surya. dia mengatakan jika upeti kepada aph ditentukan berdasarkan kesepakatan internal.
"biasanya diberikan sekitar rp1,5 juta per aph, tapi yang sekarang belum sempat diserahkan karena dana belum terkumpul semua,"katanya.
bahkan saksi lainnya pratama dengan berani mengungkap salah satu aph yang menerima upeti itu adalah oknum anggota polsek pulau berinisial mar. menurutnya oknum polisi itu menerima uang sebesar rp5 juta dari hasil iuran forum.
dana yang diberikan kepada mar itu katanya, digunakan untuk menyelesaikan permasalahan salah satu kepala desa yang berselisih dengan aparat kepolisian dan koramil setempat.
diketahui, sidang kasus ini menjerat dua terdakwa utama, yakni nahudin selaku ketua forum kades dan jonidi suhri sebagai bendahara forum kades kecamatan pagar gunung.
keduanya didakwa, melakukan pungutan terhadap para kepala desa di bawah naungannya dengan dalih sumbangan kas forum. namun, fakta di persidangan justru menunjukkan adanya unsur pemaksaan dan penggunaan dana yang tidak semestinya.
bahkan dalam praktiknya mengarah pada pungli karena dana dikumpulkan tanpa dasar hukum yang jelas dan bersifat wajib bagi setiap kepala desa.
dalam tahap awal, para kades bahkan sudah diminta menyetor rp3,5 juta secara tunai kepada bendahara forum. uang hasil pungutan tersebut akhirnya diamankan penyidik saat dilakukan ott.
jaksa menilai tindakan kedua terdakwa telah melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara, sekaligus mencoreng integritas para kepala desa yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat.
atas perbuatannya, nahudin dan jonidi dijerat dengan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, atau secara alternatif pasal 11 uu yang sama.