bacakoran.co

BNN Gerebek Laboratorium Sabu di Apartemen Serpong Garden, Dua Pelaku Ditangkap!

BNN Gerebek Laboratorium Sabu di Apartemen Serpong Garden, Dua Pelaku Ditangkap--Qoo10.co.id

Dalam kurun waktu tersebut, mereka mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar.

Yang mengejutkan, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku tergolong canggih dan sulit dideteksi.

BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Klaim Tidak Ada Mobil Miliknya yang Disita dalam Kasus Pemerasan K3, KPK Bersuara!

BACA JUGA:Geram! Pelaku Kasus Bullying Timothy Cuma Pemecatan Organisasi hingga Pengurangan 1 Semester, Tanpa DO?

Mereka memanfaatkan sebanyak 15.000 butir obat asma untuk diekstraksi menjadi 1 kilogram ephedrine murni, yang merupakan bahan utama dalam pembuatan sabu.

Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara daring (online), dengan tujuan menghindari deteksi dari aparat penegak hukum.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu dalam bentuk cair dan padat, bahan kimia prekursor, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan dalam proses produksi.

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Kejam! Ini Motif Pembunuhan Brigadir Esco Ternyata Libatkan Keluarga Briptu Rizka dari Ayah hingga Adik

BACA JUGA:Miris! Anak Kepsek Tendang Siswi di Kelas, Kini Dikeluarkan Sang Ayah: Kami Minta Maaf

Atas perbuatannya, IM dan DF dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Komjen Suyudi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Keluarga Respon Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Kasus Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba: Syok!

BNN Gerebek Laboratorium Sabu di Apartemen Serpong Garden, Dua Pelaku Ditangkap!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - badan narkotika nasional (bnn) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di indonesia.

kali ini, sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan secara terencana dan penuh kehati-hatian berhasil mengungkap keberadaan laboratorium rahasia pembuat sabu di apartemen serpong garden, yang terletak di kawasan cisauk, kabupaten tangerang.

laboratorium tersebut beroperasi secara tersembunyi di lantai 20 apartemen dan telah menjadi pusat produksi sabu selama beberapa bulan terakhir.

penggerebekan dilakukan pada jumat, 17 oktober 2025, tepat pukul 15.24 wib.

dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial im dan df berhasil diamankan oleh tim gabungan dari bnn dan direktorat jenderal bea dan cukai.

kepala bnn, komisaris jenderal suyudi ario seto, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

tim telah melakukan pengintaian intensif selama beberapa waktu sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas.

“dari hasil observasi dan pengawasan yang dilakukan, kami menemukan satu unit apartemen yang digunakan sebagai tempat produksi sabu. operasi dilakukan dengan pengamanan ketat, dan kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar komjen suyudi dalam konferensi pers yang digelar pada sabtu, 18 oktober 2025.

hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa im berperan sebagai ‘koki’ atau peracik sabu, sementara df bertugas sebagai pemasar hasil produksi.

keduanya bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. mereka merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa dan diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih enam bulan.

dalam kurun waktu tersebut, mereka mengaku telah meraup keuntungan hingga rp 1 miliar.

yang mengejutkan, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku tergolong canggih dan sulit dideteksi.

mereka memanfaatkan sebanyak 15.000 butir obat asma untuk diekstraksi menjadi 1 kilogram ephedrine murni, yang merupakan bahan utama dalam pembuatan sabu.

seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara daring (online), dengan tujuan menghindari deteksi dari aparat penegak hukum.

dalam penggerebekan tersebut, bnn menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu dalam bentuk cair dan padat, bahan kimia prekursor, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan dalam proses produksi.

barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

atas perbuatannya, im dan df dijerat dengan pasal berlapis dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1).

ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

komjen suyudi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

ia menekankan bahwa bnn akan terus menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk yang beroperasi secara tersembunyi di kawasan permukiman.

“kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing. jika menemukan aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di tempat terpencil atau wilayah rawan, tetapi juga bisa menyusup ke kawasan hunian yang tampak aman dan nyaman.

bnn berharap masyarakat dapat menjadi mitra aktif dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan indonesia yang bersih dan bebas dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Tag
Share