bacakoran.co

Jam Pulang, Pria Ini Masuk Area Sekolah Lalu Rampas HP Siswa di Dalam Kelas

Ryansyah, pelaku rampas hp milik siswa SMP Negeri di Martapura OU Timur digiri anggota Polres OKU Timur. (foto: abdulkholid/sumeks)--

Jam Pulang, Pria Ini Masuk Area Sekolah Lalu Rampas HP Siswa di Dalam Kelas

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- diduga memanfaatkan minimnya penjagaan keamanan saat, seorang pria di kabupaten ogan komering ulu (oku) timur nekad masuk ke area salah satu , oku timur.

lantas pria itu memeriksa keadaan sekitar. dia kemudian melihat di salah satu kelas masih ada 2 orang siswa yang belum keluar.

ketika itulah pria yang kemudian diketahui bernama ryansyah (25), warga desa kota baru, kecamatan martapura itu, masuk ke dalam kelas tersebut dan milik salah satu siswa yaitu tsa (14).

peristiwa perampasan handphone di area sekoah itu terjadi pada jumat, 8 oktober 2025, sekitar pukul 15.00 wib.

 

kasus itu kemudian dilaporkan korban ke polres oku timur dengan tanda bukti laporan polisi nomor lp-b/146/x/2025/spkt/polres oku timur/polda sumsel.

kapolres oku timur akbp adik listiyono sik mh melalui kasat reskrim polres oku timur iptu rendi ramadhona didampingi kanit pidum ipda ardi jatmiko, mengatakan setelah mendengarkan keterangan saksi mengenai kejadian itu serta ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penyeldikan.

tim reskrim kemudian berhasil mendapatkan identitas pelaku dan keberadaannya. satu pekan seteah kejadian, tepatnya pada 15 oktober 2025, polisi mendatkan informasi jika pelaku berada di desa kota baru, kecamatan martapura.

“setelah dipastikan keberadaannya, tim opsnal shadow walet (sw) langsung bergerak ke lokasi. pelaku kami sergap pada rabu, 15 oktober 2025 sekitar pukul 12.00 wib di rumahnya,” jelas ipda ardi, selasa 21 oktober 2025.

 

ketika kediamannya di kepung polisi, pelaku ternyata sedang tertidur sehingga tidak sempat melakukan perlawanan. polisi langsung memborgolnya dan melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti kejahatannya.

polisi kemudian mengamankan satu buah baju warna hitam, satu celana jeans biru, satu pasang sandal warna putih, satu buah tas warna biru. pakaian itu digunakan pelaku saat merampas handphone milik korban.

kepada polisi, tersangka ryansyah mengaku apa yang ia lakukan secara spontan. saat kejadian ia melihat ada dua siswa smp di dalam kelas, kemudian ia datangi. 

"iya saya (beraksi) sendirian, dalam kelas itu ada dua pelajar saat jam pulang sekolah. kemudian saya masuk, lalu merampas ponsel, saat itu korban ketakutan," katanya.

pelaku kemudian digeandang ke mapolres oku timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."pelaku kita kenakan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," jelas ipda ardi.

Tag
Share