bacakoran.co

Sempat Viral! Gadis di Tanggamus yang Nyaris Diperkosa Ternyata Rekayasa Kejadian Gegara Utang

Polres Tanggamus ungkap laporan palsu perampokan dan pemerkosaan oleh gadis belasan tahun./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

BACAKORAN.CO — Kepolisian Resor Tanggamus mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan kasus perampokan disertai kekerasan dan percobaan pemerkosaan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Wonosobo. 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Tanggamus memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan merupakan hasil rekayasa pelapor sendiri.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menyampaikan bahwa laporan palsu itu dibuat oleh seorang perempuan muda berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo. 

Dalam keterangannya, BC mengaku menjadi korban perampokan oleh tiga pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya dan melakukan kekerasan serta percobaan pemerkosaan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan kejanggalan pada keterangan korban. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, korban akhirnya mengakui bahwa kejadian yang dilaporkannya itu hanyalah rekayasa, tidak pernah terjadi sama sekali,” ujar AKP Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (20/10/2025).

Kronologi Rekayasa yang Disusun Pelapor

BACA JUGA:Miris! Gadis Belasan Tahun di Tanggamus Nyaris Diperkosa, 3 Pelaku Menyamar Jadi Sales

BACA JUGA:Viral! Guru Tendang Wajah Siswa di MTs Tanggamus, Video Gegerkan Medsos dan Berakhir Damai Lewat Mediasi

Dalam laporan awalnya, BC mengklaim bahwa rumahnya disatroni oleh tiga pria berpakaian rapi yang mengaku sebagai sales. 

Mereka disebut masuk melalui pintu samping rumah saat kondisi sepi, lalu menodongkan senjata tajam, mencekik lehernya, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp10 juta serta perhiasan emas seberat 5 gram.

Tak hanya itu, BC juga menyebut bahwa para pelaku sempat mencoba memperkosa dirinya. 

Dua pelaku memegangi tangannya, sementara satu lainnya menggeledah rumah. 

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi justru membantah seluruh pengakuan tersebut.

“Awalnya dia berusaha meyakinkan penyidik bahwa dirinya benar-benar dirampok. Tapi keterangan dan bukti di lapangan tidak sesuai. Setelah dikonfrontasi, akhirnya ia jujur dan mengakui kalau semuanya hanya cerita yang dibuat-buat,” jelas AKP Khairul pada Selasa (21/10/2025) dilansir Bacakoran.co dari Liputan6.

Motif di Balik Laporan Palsu

BACA JUGA:Miris! Viral Video Seorang Guru MTs Tendang Wajah Murid di Tanggamus Lampung

Sempat Viral! Gadis di Tanggamus yang Nyaris Diperkosa Ternyata Rekayasa Kejadian Gegara Utang

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co — kepolisian resor mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan kasus disertai kekerasan dan percobaan pemerkosaan yang sempat menghebohkan warga kecamatan wonosobo. 

setelah dilakukan penyelidikan intensif, satreskrim polres tanggamus memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan merupakan hasil pelapor sendiri.

kasatreskrim polres tanggamus, akp khairul yasin ariga, s.kom., m.h., menyampaikan bahwa laporan palsu itu dibuat oleh seorang perempuan muda berinisial bc (21), warga pekon banyu urip, kecamatan wonosobo. 

dalam keterangannya, bc mengaku menjadi korban perampokan oleh tiga pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya dan melakukan kekerasan serta percobaan pemerkosaan.

“dari hasil penyelidikan, kami menemukan kejanggalan pada keterangan korban. setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, korban akhirnya mengakui bahwa kejadian yang dilaporkannya itu hanyalah rekayasa, tidak pernah terjadi sama sekali,” ujar akp khairul, mewakili kapolres tanggamus akbp rahmad sujatmiko, senin (20/10/2025).

kronologi rekayasa yang disusun pelapor

dalam laporan awalnya, bc mengklaim bahwa rumahnya disatroni oleh tiga pria berpakaian rapi yang mengaku sebagai sales. 

mereka disebut masuk melalui pintu samping rumah saat kondisi sepi, lalu menodongkan senjata tajam, mencekik lehernya, dan membawa kabur uang tunai sebesar rp10 juta serta perhiasan emas seberat 5 gram.

tak hanya itu, bc juga menyebut bahwa para pelaku sempat mencoba memperkosa dirinya. 

dua pelaku memegangi tangannya, sementara satu lainnya menggeledah rumah. 

namun, hasil olah tempat kejadian perkara (tkp) dan keterangan sejumlah saksi justru membantah seluruh pengakuan tersebut.

“awalnya dia berusaha meyakinkan penyidik bahwa dirinya benar-benar dirampok. tapi keterangan dan bukti di lapangan tidak sesuai. setelah dikonfrontasi, akhirnya ia jujur dan mengakui kalau semuanya hanya cerita yang dibuat-buat,” jelas akp khairul pada selasa (21/10/2025) dilansir bacakoran.co dari liputan6.

motif di balik laporan palsu

lebih lanjut, akp khairul mengungkap bahwa motif bc membuat laporan palsu adalah karena terlilit hutang kepada seorang rentenir saat bekerja di jakarta. 

hutang awal sebesar rp500 ribu berbunga hingga mencapai rp15 juta. 

dalam kondisi tertekan, bc meminjam lagi uang rp5 juta dari rekannya bernama salsa dan menyerahkan emas 5 gram kepada rentenir.

“ketika uang di celengan rumah habis digunakan membayar hutang, dia akhirnya membuat skenario seolah menjadi korban perampokan,” jelas khairul.

untuk memperkuat cerita fiktifnya, bc bahkan melukai dirinya sendiri agar terlihat meyakinkan di mata keluarga. 

“korban menjelaskan luka di pipi dan tangan dibuat sendiri menggunakan pinset, sementara luka di kaki didapat saat memperbaiki pagar rumah. jadi tidak ada tindakan kekerasan sama sekali dari pihak lain seperti yang sebelumnya dia ceritakan,” tambahnya.

langkah hukum dan imbauan kepolisian

atas temuan tersebut, penyidik polres tanggamus kini menyiapkan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pelapor. 

“kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pelapor. saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi dan menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai bukti pendukung,” ujar khairul.

ia juga menegaskan bahwa membuat laporan palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana sesuai pasal 220 kuhp. 

“setiap orang yang dengan sengaja membuat laporan fiktif bisa dipidana. kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum, karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan pasti terungkap kebenarannya,” tegasnya.

Tag
Share