3 Pejabat LPEI Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Hampir Rp10 Miliar!
3 pejabat lpei jadi tersangka kasus korupsi, rugikan negara hampir rp10 miliar!--
Tak hanya itu, hasil kajian analis internal LPEI sebenarnya sudah menunjukkan potensi gagal bayar (default) dari PT Tebo Indah.
Namun, kredit tetap dipaksakan untuk dicairkan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
BACA JUGA:Abdulah Tewas Dikeroyok 3 Pria, Diduga Tersingggung Ucapan yang Dianggap Menghina
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Kasus Minyak Mentah Kerry Adrianto Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya!
Ketiga tersangka kini sudah ditahan di dua lokasi berbeda.
Tersangka LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Selain penahanan, Kejati juga tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus ini.
Walau belum dirinci secara detail, penggeledahan ini dilakukan untuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana yang bisa disita demi mengembalikan kerugian negara.
“Kami berupaya melakukan penyitaan aset agar ada potensi pengembalian kerugian negara,” tambah Haryoko.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp1 miliar serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di lembaga keuangan negara, termasuk di LPEI.
BACA JUGA:Kabar Bahagia Bagi Santri, Prabowo Mau Bentuk Ditjen Pesantren, Apa Tugasnya?