bacakoran.co

3 Pejabat LPEI Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Hampir Rp10 Miliar!

3 pejabat lpei jadi tersangka kasus korupsi, rugikan negara hampir rp10 miliar!--

BACA JUGA:Langgar Gencatan Senjata! Israel Kembali Mandi Darah di Gaza, 2 Kakak-Adik Tewas Ditembak Sniper!

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa program strategis nasional di bidang pembiayaan ekspor harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana negara,” tegas Haryoko menutup pernyataannya.

3 Pejabat LPEI Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Hampir Rp10 Miliar!

Melly

Melly


bacakoran.co - kasus dugaan korupsi di tubuh lembaga pembiayaan ekspor indonesia (lpei) kembali mencuat ke publik.

kali ini, kejaksaan tinggi (kejati) dki jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional yang menyebabkan kerugian negara mencapai rp9,9 miliar.

ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:

- lr, selaku direktur pt tebo indah,

- dw, direktur pelaksana i lpei periode 2009–2018, dan

- rw, relationship manager pembiayaan syariah i lpei.

mereka diduga melakukan penyimpangan dan manipulasi dalam proses pemberian kredit ekspor kepada pt tebo indah.

akibatnya, dana pembiayaan yang seharusnya mendukung kegiatan ekspor justru disalahgunakan dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

asisten tindak pidana khusus (aspidsus) kejati dki jakarta, haryoko ari prabowo, menjelaskan bahwa dalam proses pemberian kredit, ditemukan adanya manipulasi data keuangan dan appraisal aset dari kantor jasa penilai publik (kjpp).

“kondisi keuangan dan aset dijadikan jaminan ternyata tidak sesuai nilai sebenarnya. artinya, nilai pinjaman yang diajukan tidak tertutup oleh nilai jaminan,” jelas haryoko dalam keterangannya, rabu (22/10/2025).

tak hanya itu, hasil kajian analis internal lpei sebenarnya sudah menunjukkan potensi gagal bayar (default) dari pt tebo indah.

namun, kredit tetap dipaksakan untuk dicairkan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.

ketiga tersangka kini sudah ditahan di dua lokasi berbeda.

tersangka lr ditahan di rutan salemba cabang kejaksaan agung, sementara dw dan rw dititipkan di rutan cipinang, jakarta timur.

selain penahanan, kejati juga tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus ini.

walau belum dirinci secara detail, penggeledahan ini dilakukan untuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana yang bisa disita demi mengembalikan kerugian negara.

“kami berupaya melakukan penyitaan aset agar ada potensi pengembalian kerugian negara,” tambah haryoko.

ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) kuhp.

ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun, disertai denda hingga rp1 miliar serta kewajiban mengganti kerugian negara.

kejati dki jakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di lembaga keuangan negara, termasuk di lpei.

kasus ini menjadi pengingat penting bahwa program strategis nasional di bidang pembiayaan ekspor harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

“kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana negara,” tegas haryoko menutup pernyataannya.

Tag
Share