Harga Pupuk Bikin Petani Semringah! Optimis Hadapi Musim Tanam Baru
Petani saat menyebarkan pupuk di persawahan -kementan-
BACAKORAN.CO - Kebijakan Pemerintah menurunkan harga pupuk sampai 20 persen memunculkan optimisme dari petani. Mereka kini semringah menyambut musim tanam baru.
Musim tanam baru masuk pada bulan Oktober–Maret. Kebijakan pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen itu membuat petani kini merasa lebih ringan dalam menyiapkan lahan dan kebutuhan produksi.
Penurunan harga ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan meningkatkan hasil pertanian nasional.
Menurut Jejen (31), petani muda asal Kampung Citapen, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, penurunan harga pupuk ini sebagai angin segar bagi regenerasi petani di Indonesia. Ia menilai langkah pemerintah akan menarik lebih banyak anak muda kembali ke sawah.
“Kami yang baru mulai bertani merasa lebih optimistis. Kalau pupuk lebih murah, maka modal kerja juga turun. Ini bisa menarik anak-anak muda lain untuk kembali ke sawah,” ujarnya dalam rilis tertulis Kementan.
BACA JUGA:Jangan Coba-Coba Jual Beras di Atas HET, Kementan Gencarkan Operasi Pasar, 41 Sudah Jadi Tersangka!
Ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusan berani yang diambil tepat satu tahun usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jejen menilai kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi menunjukkan keberpihakan negara yang nyata terhadap para petani.
“Harga pupuk ini terakhir turun secara signifikan puluhan tahun lalu. Kebijakan ini tepat waktu dan menjadi bukti keberpihakan pemerintah pada petani,” ujarnya.
Penurunan harga pupuk bersubsidi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 dan berlaku mulai 22 Oktober 2025. Harga Eceran Tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi resmi diturunkan sebesar 20 persen.

Petani siap sambut musim tanam baru-kementan-
Pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pupuk dapat diakses petani dengan harga terjangkau dan distribusi yang tepat sasaran.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” ujar Mentan Amran dalam keterangan resmi di Jakarta.