Resmi! Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Jemaah Bisa Urus Sendiri Tanpa PPIU, Simak Syarat Lengkapnya!
Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri sehingga jemaah bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).--livemint/ist
Dengan kelima syarat tersebut, calon jemaah bisa berangkat sendiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Catatannya, asalkan semua prosedur terpenuhi secara legal dan transparan.
BACA JUGA:Direktur Keuangan Pertamina Diperiksa Kejagung, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Minyak? Cek Faktanya!
BACA JUGA:Heboh Dugaan Air Bersumber dari Sumur Bor, BPKN Siap Panggil Aqua!
Hak Jemaah Umrah Mandiri
Tak hanya mengatur kewajiban, pemerintah juga memberikan dua hak penting bagi jamaah umrah mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 88A, yaitu:
Berhak mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.
Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Kementerian terkait.
BACA JUGA:Viral Video Baut Sayap Thai Lion Air Kendur, Maskapai Klarifikasi: Efek Turbulensi, Bukan Kerusakan
BACA JUGA:Guru SMKN 7 Palembang Difitnah Wali Murid di Medsos, PGRI Ambil Sikap Tegas Lapor Polda Sumsel
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jamaah yang ingin beribadah dengan biaya lebih hemat dan fleksibel, namun tetap berada dalam pengawasan resmi pemerintah.
DPR Ketok Palu UU Haji dan Umrah Terbaru
Langkah ini merupakan hasil dari revisi besar-besaran UU Nomor 8 Tahun 2019 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025.
Ketua Komisi VIII DPR menegaskan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah.
BACA JUGA:Chairul Tanjung Sowan ke Lirboyo, Klarifikasi Tayangan Kontroversial Trans7 soal Pesantren
Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan di Makkah, Madinah, dan area puncak ibadah seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.