bacakoran.co

Resmi! Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Jemaah Bisa Urus Sendiri Tanpa PPIU, Simak Syarat Lengkapnya!

Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri sehingga jemaah bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).--livemint/ist

Dengan kelima syarat tersebut, calon jemaah bisa berangkat sendiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Catatannya, asalkan semua prosedur terpenuhi secara legal dan transparan.

BACA JUGA:Direktur Keuangan Pertamina Diperiksa Kejagung, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Minyak? Cek Faktanya!

BACA JUGA:Heboh Dugaan Air Bersumber dari Sumur Bor, BPKN Siap Panggil Aqua!

Hak Jemaah Umrah Mandiri

Tak hanya mengatur kewajiban, pemerintah juga memberikan dua hak penting bagi jamaah umrah mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 88A, yaitu:

Berhak mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.

Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Kementerian terkait.

BACA JUGA:Viral Video Baut Sayap Thai Lion Air Kendur, Maskapai Klarifikasi: Efek Turbulensi, Bukan Kerusakan

BACA JUGA:Guru SMKN 7 Palembang Difitnah Wali Murid di Medsos, PGRI Ambil Sikap Tegas Lapor Polda Sumsel

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jamaah yang ingin beribadah dengan biaya lebih hemat dan fleksibel, namun tetap berada dalam pengawasan resmi pemerintah.

DPR Ketok Palu UU Haji dan Umrah Terbaru

Langkah ini merupakan hasil dari revisi besar-besaran UU Nomor 8 Tahun 2019 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025.

Ketua Komisi VIII DPR menegaskan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah.

BACA JUGA:Chairul Tanjung Sowan ke Lirboyo, Klarifikasi Tayangan Kontroversial Trans7 soal Pesantren

BACA JUGA:Kasus Narkoba Bikin Heboh, Jaksa Ungkap Awal Ammar Zonni Terciduk Diduda Edarkan Barang Haram di Lapas Salemba

Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan di Makkah, Madinah, dan area puncak ibadah seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Terobosan Baru: Kementerian Haji dan Umrah

Resmi! Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Jemaah Bisa Urus Sendiri Tanpa PPIU, Simak Syarat Lengkapnya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - umat muslim tanah air yang ingin beribadah umrah ke tak lagi wajib melalui biro perjalanan resmi.

pemerintah resmi melegalkan melalui undang-undang nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

aturan monumental ini tertuang dalam pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan, jika perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui ppiu, secara mandiri, atau melalui menteri.

artinya, jemaah kini bisa mengatur perjalanan umrah sendiri tanpa perantara travel, selama memenuhi persyaratan tertentu.

lima syarat wajib umrah mandiri

berdasarkan pasal 87a uu haji dan umrah 2025, calon jamaah umrah mandiri harus memenuhi lima syarat utama berikut:

pertama, beragama islam.

kedua, memiliki paspor aktif dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.

ketiga, memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke arab saudi dengan jadwal yang sudah pasti.

keempat, memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

kelima, memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan resmi melalui sistem informasi kementerian.

dengan kelima syarat tersebut, calon jemaah bisa berangkat sendiri tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (ppiu).

catatannya, asalkan semua prosedur terpenuhi secara legal dan transparan.

hak jemaah umrah mandiri

tak hanya mengatur kewajiban, pemerintah juga memberikan dua hak penting bagi jamaah umrah mandiri sebagaimana diatur dalam pasal 88a, yaitu:

berhak mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.

berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada kementerian terkait.

kebijakan ini menjadi angin segar bagi jamaah yang ingin beribadah dengan biaya lebih hemat dan fleksibel, namun tetap berada dalam pengawasan resmi pemerintah.

dpr ketok palu uu haji dan umrah terbaru

langkah ini merupakan hasil dari revisi besar-besaran uu nomor 8 tahun 2019 yang disahkan dalam rapat paripurna dpr ri pada 26 agustus 2025.

ketua komisi viii dpr menegaskan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah.

mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan di makkah, madinah, dan area puncak ibadah seperti arafah, muzdalifah, dan mina.

terobosan baru: kementerian haji dan umrah

yang tak kalah penting, badan penyelenggara haji kini ditingkatkan statusnya menjadi kementerian haji dan umrah.

langkah ini menjadikan seluruh urusan ibadah ke tanah suci berada di bawah satu atap (one stop service) sehingga koordinasi dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

“dengan terbentuknya kementerian haji dan umrah, semua hal terkait penyelenggaraan ibadah akan lebih terintegrasi dan efisien,” ujar marwan, anggota komisi viii dpr ri.

Tag
Share