Viral Aksi Debt Collector Hadang Pemotor Wanita di Cengkareng Berujung Keributan, Polisi Amankan 3 Pelaku
Aksi debt collector hadang pemotor wanita di Cengkareng viral. Polisi amankan tiga pelaku./Kolase Bacakoran.co--Instagram @vivacoid
Warga yang berada di lokasi turut memprotes tindakan para debt collector dan meminta agar persoalan kredit diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara kekerasan di jalanan.
Polisi Turun Tangan, Tiga Debt Collector Diamankan
BACA JUGA:Viral Debt Collector di Semarang Kena Keroyok Usai Diteriaki Maling, Netizen: Maling Teriak Maling!
BACA JUGA:Video Viral Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Polsek, Jabatan Kapolsek Bukit Raya Dicopot
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan.
Pada Jumat, 17 Oktober 2025, tiga orang yang diduga sebagai pelaku penarikan paksa diamankan. Mereka adalah MN, BN alias Rassi, dan LN.
“Tiga pelaku debt collector sudah diamankan: MN, BN alias Rassi, dan LN,” tulis Polres Metro Jakarta Barat melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar, Jumat (24/10/2025).
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sepeda motor yang hendak ditarik ternyata merupakan kendaraan hasil gadai, bukan milik langsung dari pengendara wanita tersebut.
“Hasil penyelidikan, motor yang diambil ternyata hasil gadai, bukan punya korban langsung,” jelas pihak kepolisian.
Polisi Cari Korban untuk Proses Hukum
BACA JUGA:2 Debt Collector Rampas Mobil Lalu Tancap Gas, Korban Naik Cabin Hingga Nyaris Celaka
Meski pelaku telah diamankan, proses hukum belum bisa dilanjutkan sepenuhnya karena korban belum membuat laporan resmi.
Polisi saat ini masih menunggu pengendara wanita tersebut untuk datang dan memberikan keterangan agar kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sedang mencari korban perempuan pengendara motor untuk membantu penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia, seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, ketiga pelaku dikenakan status wajib lapor.