bacakoran.co

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Indra Iskandar Terkait Korupsi Furniture DPR RI, Kenapa?

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Indra Iskandar Terkait Korupsi Furniture DPR RI--Inilah.com

Namun, status tersangka Indra belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Hal ini disebabkan oleh perubahan kepemimpinan di tubuh KPK, di mana penetapan tersangka dilakukan pada era pimpinan Firli Bahuri (2019–2024), yang memiliki kebijakan untuk mengumumkan status tersangka bersamaan dengan penahanan.

Menariknya, Indra sempat mengajukan gugatan praperadilan pada Mei 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Viral Aksi Debt Collector Hadang Pemotor Wanita di Cengkareng Berujung Keributan, Polisi Amankan 3 Pelaku

BACA JUGA:Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Isu Lama soal Restu Keluarga Kembali Diungkit Netizen

Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini menimbulkan spekulasi publik mengenai strategi hukum yang digunakan oleh Indra untuk menghindari jerat pidana.

KPK sendiri tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan furniture atau perabotan rumah dinas anggota DPR RI.

Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga melibatkan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta praktik penggelembungan anggaran atau mark-up.

BACA JUGA:Luar Biasa, Layanan 'Lapor Pak Purbaya' Tembus 28.390 Aduan Masyarakat, Keluhan Terkait Pajak Mendominasi!

BACA JUGA:Garam Berlogo Kapal Jadi Sengketa, Terlapor Ajukan Bukti dan Klarifikasi ke Polda Metro

Pengisian ruang tamu, kamar tidur, dan berbagai fasilitas lainnya di rumah dinas yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan, diduga dilakukan secara tidak transparan dan merugikan keuangan negara.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri terhadap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Indra Iskandar; Hiphi Hidupati; Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika; Juanda Hasurungan Sidabutar dari PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; serta Edwin Budiman yang berasal dari sektor swasta.

Meski sejumlah nama telah dicegah bepergian ke luar negeri, hingga kini belum ada penahanan terhadap para tersangka.

BACA JUGA:Heboh! Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Pilih Diam Soal Skandal Ekspor Limbah Sawit, Kenapa?

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Indra Iskandar Terkait Korupsi Furniture DPR RI, Kenapa?

Ayu

Ayu


bacakoan.co - sekretaris jenderal dewan perwakilan rakyat republik indonesia (sekjen dpr ri), indra iskandar, kembali menjadi sorotan publik setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari komisi pemberantasan korupsi (kpk) pada jumat, 24 oktober 2025.

ia dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota dpr ri untuk tahun anggaran 2020, kasus yang telah menyeret sejumlah nama penting dan menimbulkan kerugian negara yang belum sepenuhnya terungkap.

ketidakhadiran indra iskandar bukan tanpa pemberitahuan. menurut juru bicara kpk, budi prasetyo, indra telah mengirimkan surat resmi kepada kpk yang menyatakan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar budi dalam keterangan persnya.

meski demikian, kpk memastikan bahwa pemeriksaan terhadap indra akan dijadwalkan ulang, meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal pengganti.

selama sepekan terakhir, kpk intensif memfasilitasi tim dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) untuk menggali lebih dalam potensi kerugian negara dalam kasus ini.

sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk hiphi hidupati yang menjabat sebagai kepala bagian pengelolaan rumah jabatan dpr ri periode 2019–2022, serta sri wahyu budhi lestari selaku kepala bagian pengadaan barang dan jasa.

selain itu, juanda hasurungan sidabutar, direktur pt dwitunggal bangun persada, juga telah diperiksa pada kamis, 23 oktober.

indra iskandar sendiri bukan nama baru dalam pusaran kasus ini. ia telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, dan disebut-sebut sebagai salah satu tersangka.

surat perintah penyidikan (sprindik) bahkan telah diterbitkan sejak tahun lalu. hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara kpk sebelumnya, tessa mahardhika, yang menyatakan bahwa sprindik terkait pengadaan di dpr ri telah terbit sejak 2024.

namun, status tersangka indra belum diumumkan secara resmi oleh kpk. hal ini disebabkan oleh perubahan kepemimpinan di tubuh kpk, di mana penetapan tersangka dilakukan pada era pimpinan firli bahuri (2019–2024), yang memiliki kebijakan untuk mengumumkan status tersangka bersamaan dengan penahanan.

menariknya, indra sempat mengajukan gugatan praperadilan pada mei 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

namun, gugatan tersebut kemudian dicabut dan dikabulkan oleh pengadilan negeri jakarta selatan.

langkah ini menimbulkan spekulasi publik mengenai strategi hukum yang digunakan oleh indra untuk menghindari jerat pidana.

kpk sendiri tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan furniture atau perabotan rumah dinas anggota dpr ri.

modus yang digunakan dalam kasus ini diduga melibatkan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta praktik penggelembungan anggaran atau mark-up.

pengisian ruang tamu, kamar tidur, dan berbagai fasilitas lainnya di rumah dinas yang berlokasi di kalibata dan ulujami, jakarta selatan, diduga dilakukan secara tidak transparan dan merugikan keuangan negara.

sebagai langkah pencegahan, kpk telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri terhadap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

mereka adalah indra iskandar; hiphi hidupati; tanti nugroho selaku direktur utama pt daya indah dinamika; juanda hasurungan sidabutar dari pt dwitunggal bangun persada; kibun roni, direktur operasional pt avantgarde production; andrias catur prasetya, project manager pt integra indocabinet; serta edwin budiman yang berasal dari sektor swasta.

meski sejumlah nama telah dicegah bepergian ke luar negeri, hingga kini belum ada penahanan terhadap para tersangka.

hal ini disebabkan oleh proses penghitungan kerugian negara yang masih berlangsung.

para pihak yang terlibat disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (uu tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan legislatif.

dan publik menanti langkah tegas dari kpk untuk menuntaskan penyelidikan serta mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang mencoreng institusi dpr ri.

 

Tag
Share