Aturan Baru Diteken Prabowo, Ini Ketentuan dan Syarat Pinjaman Pemda-BUMD ke Pemerintah Pusat
Ketentuan dan syarat pinjaman pemda, BUMN, dan/atau BUMD kepada pemerintah pusat berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang baru diteken Prabowo.--kolase @kemenkeu
BACA JUGA:Tiket Pesawat Diskon Nataru Mulai 22 Oktober 2025, Potongan Hingga 14%: Cek Syarat dan Cara Belinya
Regulasi ini juga menjadi acuan hukum utama bagi lembaga pemerintah daerah yang hendak mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat, sekaligus memastikan setiap dana yang digelontorkan tepat sasaran.
Ini Syarat Ketat untuk Bisa Dapat Pinjaman
Tidak semua daerah atau perusahaan milik negara bisa langsung menikmati fasilitas ini.
Ada sederet persyaratan ketat yang wajib dipenuhi agar pinjaman bisa disetujui:
BACA JUGA:Auto Senyum! Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu Mulai 2026, Ini Kata Mendikdasmen!
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Menguat, Naik Rp 11.000, Jadi Segini!
1. Total utang daerah (lama + baru) tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
2. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali utang minimal 2,5 kali, atau sesuai batas yang ditetapkan Menteri Keuangan.
3. Tidak memiliki tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat maupun kreditur lainnya.
4. Kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
BACA JUGA:Biang Kerok Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Parah Rp 177.000, Jadi Rp2,31 Juta per Gram!
5. Ada persetujuan resmi DPRD saat pembahasan APBD.
6. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.