bacakoran.co

Siswi SMP Perutnya Membuncit Diduga Dihamili 2 Siswa SMA, Kedua Pelaku Dijebloskan ke Penjara

2 Siswa SMA dijebloskan ke penjara karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (foto: wartanews)--

BACAKORAN.CO -- Seorang perempuan, yang informasinya merupakan siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kebupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan berinisial KN, malu untuk pergi sekolah.

Pasalnya, kian hari, perut KN kian mebuncit alias membesar. KN hamil.

Aib dan rasa malu KN itu akibat perbuatan yang dilakukan dua orang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RD (16) dan FD (17).

Kedua siswa SMA itu diduga telah menggauli KN secara bergantian pada 29 Maret 2025, di rumah FD, di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan.

BACA JUGA:Terulang, Ayah Gauli Anak Perempuan Hingga Hamil Setelah Ancam Akan Ceraikan Ibu

BACA JUGA:Miris! Kecanduan Film Porno, Pemuda di Rejang Lebong Tega Perkosa Adik Kandung hingga Hamil

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur ini kemudian di laporkan ke polisi oleh MN, salah satu keluarga IN. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tanggal 25 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan tersebut serta keterangan saksi dan bukti visum, kedua siswa SMA itu ditangkap dan di jebloskan ke penjara. 

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, serta Kanit PPA Polres OKU Selatan, dalam keterangannya kepada wartawan,  Senin 27 Oktober 2025, menjelaskan,  peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Bermula saat korban bersama seorang saksi berinisial IN yang merupakan adik kandung pelaku FD tengah berbaring di kasur sambil menonton televisi, sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Aturan Baru Diteken Prabowo, Ini Ketentuan dan Syarat Pinjaman Pemda-BUMD ke Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Salsa Erwina Dituding Kritik Pemerintah sebagai Strategi Bisnis Vestas, Netizen: Pantes Gak Nyinyir Bahlil

Saat itu, pelaku RD diduga melontarkan ucapan yang tidak pantas, sehingga memicu pertengkaran antara RD dan saksi IN.  Tidak lama kemudian, datang terlapor FD.  Diduga kemudian FD memaksa mengajak IN ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bejatnya.

“Tak lama setelah FD keluar, RD kemudian masuk ke kamar dan turut melakukan hal yang sama terhadap korban INI,” jelas Kapolres OKU Selatan. "Dari hasil visum et repertum RSU OKU Selatan, kini korban tengah hamil 19 minggu,"imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan penyidikan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan berperspektif perlindungan anak, baik terhadap korban maupun terhadap pelaku yang masih di bawah umur.

Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra warna abu-abu, kaos hitam, celana dalam kuning, celana panjang krem, serta dokumen hasil visum dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Identitas Kerangka Manusia di Kebun Pisang Terungkap Melalui Tato di Punggung

BACA JUGA:Perkembangan Sosial dan Emosional Anak Usia 5–7 Tahun yang Wajib Diketahui Ortu, Yuk Cek Selengkapnya Disini!!

AKBP I Made Redi Hartana SIK menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Polres OKU Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang layak,” tegasnya.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Siswi SMP Perutnya Membuncit Diduga Dihamili 2 Siswa SMA, Kedua Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang perempuan, yang informasinya merupakan siswi salah satu (smp) di kebupaten oku selatan, sumatera selatan berinisial kn, malu untuk pergi sekolah.

pasalnya, kian hari, perut kn kian mebuncit alias membesar.

aib dan rasa malu kn itu akibat perbuatan yang dilakukan berinisial rd (16) dan fd (17).

kedua siswa sma itu diduga telah menggauli kn secara bergantian pada 29 maret 2025, di rumah fd, di desa banjar agung, kecamatan buay rawan, oku selatan.

kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur ini kemudian di laporkan ke polisi oleh mn, salah satu keluarga in. laporan tersebut tercatat dalam lp/b/144/viii/2025/spkt/res okus/polda sumsel, tanggal 25 agustus 2025.

berdasarkan laporan tersebut serta keterangan saksi dan bukti visum, kedua siswa sma itu ditangkap dan di jebloskan ke penjara. 

kapolres oku selatan, akbp i made redi hartana sik, didampingi kasat reskrim akp aston l sinaga, kasi humas akp supardi, serta kanit ppa polres oku selatan, dalam keterangannya kepada wartawan,  senin 27 oktober 2025, menjelaskan,  peristiwa itu terjadi pada sabtu, 29 maret 2025.

bermula saat korban bersama seorang saksi berinisial in yang merupakan adik kandung pelaku fd tengah berbaring di kasur sambil menonton televisi, sekitar pukul 23.00 wib.

saat itu, pelaku rd diduga melontarkan ucapan yang tidak pantas, sehingga memicu pertengkaran antara rd dan saksi in.  tidak lama kemudian, datang terlapor fd.  diduga kemudian fd memaksa mengajak in ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bejatnya.

“tak lama setelah fd keluar, rd kemudian masuk ke kamar dan turut melakukan hal yang sama terhadap korban ini,” jelas kapolres oku selatan. "dari hasil visum et repertum rsu oku selatan, kini korban tengah hamil 19 minggu,"imbuhnya.

lebih lanjut kapolres mengatakan penyidikan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan berperspektif perlindungan anak, baik terhadap korban maupun terhadap pelaku yang masih di bawah umur.

dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra warna abu-abu, kaos hitam, celana dalam kuning, celana panjang krem, serta dokumen hasil visum dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.



akbp i made redi hartana sik menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“polres oku selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual. korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang layak,” tegasnya.

kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. mereka dijerat pasal 81 ayat (1) uu nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76d uu nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag
Share