bacakoran.co

Warga Syok! Warung Bakso Babi Bantul yang Viral Ternyata Jual Bakso Non Halal Sejak 1990-an

Warung bakso babi di Ngestiharjo, Bantul viral karena puluhan tahun beroperasi tanpa label non-halal--Instagram

Namun, karena viral pada Oktober 2025, spanduk tersebut diganti versi kedua dengan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DMI Ngestiharjo pada 24 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Bikin Geram, Pada Dakwaan Sidang Kematian Prada Lucky, Terungkap Komandan Kompi Ikut Cambuk dengan Selang!

Tujuan utama adalah agar publik paham bahwa ini adalah produk non halal, yakni bakso non halal Bantul.

Dari sisi regulasi, menurut Bukhori pemasangan spanduk tersebut penting karena dalam Pasal 93 ‎Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Warga Syok! Warung Bakso Babi Bantul yang Viral Ternyata Jual Bakso Non Halal Sejak 1990-an

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - di desa ngestiharjo, kecamatan kasihan, , daerah istimewa yogyakarta, sebuah warung bakso babi bantul mendadak viral setelah terbuka bahwa produk yang dijual adalah bakso non halal bantul yang telah beredar puluhan tahun tanpa label yang jelas.

menurut ‎dewan masjid indonesia (dmi) ngestiharjo, sekretarisnya, ahmad bukhori, menyatakan bahwa warung itu “sudah lama beredar di masyarakat” karena awalnya penjual berjualan keliling kampung sejak era 1990-an. 

kemudian sekitar tahun 2016 ia mendirikan lapak tetap di ngestiharjo.

pada awal tahun 2025, dmi ngestiharjo mulai mendiskusikan ke­beradaan bantul yang tidak mencantumkan keterangan bakso non halal bantul.

“lalu muncul isu keresahan di wilayah ngestiharjo ada penjual bakso non halal yang tidak mencantumkan informasi bahwa produk bakso itu nonhalal,” kata dia saat dikonfirmasi.

masalah muncul karena banyak pelanggan warung tersebut adalah masyarakat muslim, termasuk yang mengenakan hijab, yang tidak mengetahui bahwa produk yang mereka konsumsi adalah bakso non halal bantul. 

“beberapa orang yang tinggal di daerah sana ada yang tahu kalau itu bakso memiliki kandungan nonhalal. tapi, kadang orang di sana bisa memberitahu dan kadang tidak bisa memberitahu ke pelanggan,” ujar bukhori.

keresahan dari masyarakat mendorong dmi ngestiharjo melakukan pendekatan ke perangkat wilayah (dukuh, rt) dan pihak penjual. 

mereka menyarankan agar pemasangan spanduk jelas-terang bahwa produk adalah non halal.

penjual semula keberatan karena khawatir pembeli otomatis berkurang jika tertulis bakso babi. 

akhirnya penjual hanya memasang kertas hvs dengan tulisan b2 secara tidak konsisten.

kemudian dmi ngestiharjo memutuskan untuk memasang spanduk bertuliskan bakso babi lengkap dengan logo dmi ngestiharjo, atas persetujuan pemilik usaha. 

namun, karena viral pada oktober 2025, spanduk tersebut diganti versi kedua dengan logo majelis ulama indonesia (mui) dan dmi ngestiharjo pada 24 oktober 2025. 

tujuan utama adalah agar publik paham bahwa ini adalah produk non halal, yakni bakso non halal bantul.

dari sisi regulasi, menurut bukhori pemasangan spanduk tersebut penting karena dalam pasal 93 ‎undang‑undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal disebutkan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Tag
Share