bacakoran.co

Simak! Aturan Baru Mau Berangkat Haji Lagi, Boleh Daftar Setelah 18 Tahun!

Aturan baru pemerintah, jemaah yang pernah berhaji boleh kembali mendaftar berangkat haji, namun setelah jeda 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.--islamic relief.org/ist

BACAKORAN.CO – Aturan baru ibadah haji ditetapkan pemerintah, di mana jemaah yang sudah pernah berhaji kini baru boleh mendaftar lagi setelah menunggu 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak terakhir kali berhaji,” bunyi pasal 5 ayat (1) huruf c aturan tersebut.

Aturan ini resmi berlaku setelah diundangkan, Senin (27/10/2025).

BACA JUGA:Netizen Murka! Keindahan Alam Pantai Kelingking Nusa Penida Mulai Terkikis Gegara Proyek Baru: Serakah Banget

BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025, KCIC Siap Buka Data

Mengapa Harus Menunggu 18 Tahun?

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan.

Pemerintah ingin mengurai antrean jamaah haji yang kini sudah mengular hingga puluhan tahun di beberapa provinsi.

Dengan sistem baru ini, calon jamaah yang belum pernah berhaji diharapkan mendapat kesempatan lebih adil untuk berangkat ke Tanah Suci.

BACA JUGA:Geger Temuan Grup WA 'Mas Menteri Core Team', Nadiem Makarim Tepis Adanya Kaitan dengan Kasus Korupsi Laptop!

BACA JUGA:Heboh! Festival Lampion di Jogja Berubah Jadi Hujan Api, Panitia Pastikan Tak Ada Korban

Selain itu, calon jamaah juga wajib memenuhi syarat kesehatan, melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih), serta memenuhi kriteria administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk petugas haji resmi seperti pembimbing KBIHU, anggota PPIH, atau petugas PIHK yang berangkat atas penugasan pemerintah.

Arab Saudi dan Indonesia Sepakat Atur Umrah Backpacker

Bukan hanya soal haji, kabar gembira juga datang bagi para calon jamaah umrah backpacker.

Simak! Aturan Baru Mau Berangkat Haji Lagi, Boleh Daftar Setelah 18 Tahun!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – aturan baru ditetapkan pemerintah, di mana jemaah yang sudah pernah berhaji kini baru boleh mendaftar lagi setelah menunggu 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya.

kebijakan ini tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas uu nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan .

“belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak terakhir kali berhaji,” bunyi pasal 5 ayat (1) huruf c aturan tersebut.

aturan ini resmi berlaku setelah diundangkan, senin (27/10/2025).

mengapa harus menunggu 18 tahun?

langkah ini diambil bukan tanpa alasan.

pemerintah ingin mengurai antrean jamaah haji yang kini sudah mengular hingga puluhan tahun di beberapa provinsi.

dengan sistem baru ini, calon jamaah yang belum pernah berhaji diharapkan mendapat kesempatan lebih adil untuk berangkat ke tanah suci.

selain itu, calon jamaah juga wajib memenuhi syarat kesehatan, melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih), serta memenuhi kriteria administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

namun, aturan ini tidak berlaku untuk petugas haji resmi seperti pembimbing kbihu, anggota ppih, atau petugas pihk yang berangkat atas penugasan pemerintah.

arab saudi dan indonesia sepakat atur umrah backpacker

bukan hanya soal haji, kabar gembira juga datang bagi para calon jamaah umrah backpacker.

mulai 10 juni 2025, pemerintah kerajaan arab saudi dan indonesia resmi menetapkan regulasi baru untuk perjalanan umrah mandiri agar lebih tertib dan aman.

visa umrah 1447 hijriah kini sudah bisa diakses langsung melalui aplikasi resmi nusuk.

“musim umrah telah resmi dibuka, dan izin pelaksanaan bisa langsung diakses lewat aplikasi nusuk,” ungkap hilman latief, dirjen penyelenggaraan haji dan umrah kemenag ri.

hotel wajib punya izin resmi dari arab saudi

namun terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan calon jemaah terkait kebijakan ini.

hotel dan akomodasi wajib memiliki izin resmi (tasreh) dari difa’ madani (pertahanan sipil arab saudi) dan kementerian pariwisata saudi.

hotel yang tidak tersertifikasi atau tidak terdaftar di aplikasi nusuk--baik melalui wholesaler maupun pemesanan langsung--tidak akan disetujui untuk pengajuan visa.

dengan aturan ini, jamaah diimbau hanya memilih biro perjalanan resmi (ppiu) yang terdaftar di aplikasi siskopatuh milik kementerian agama ri, agar terhindar dari penipuan atau travel bodong.

daftar harga referensi umrah 2025

mengacu pada kma nomor 1021 tahun 2023, biaya referensi umrah tahun 2025 ditetapkan mulai rp23 juta, tergantung durasi dan fasilitas:

paket reguler (9–11 hari): rp24–29 juta

paket premium plus turki/dubai (12–15 hari): rp28–39 juta

paket spesial (ramadan/jumat): rp32–100 juta

harga tersebut bisa berubah sesuai musim dan jenis layanan, namun pemerintah menegaskan tidak ada kompromi untuk keamanan dan kenyamanan jamaah.

Tag
Share