Simak! Aturan Baru Mau Berangkat Haji Lagi, Boleh Daftar Setelah 18 Tahun!
Aturan baru pemerintah, jemaah yang pernah berhaji boleh kembali mendaftar berangkat haji, namun setelah jeda 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.--islamic relief.org/ist
BACAKORAN.CO – Aturan baru ibadah haji ditetapkan pemerintah, di mana jemaah yang sudah pernah berhaji kini baru boleh mendaftar lagi setelah menunggu 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak terakhir kali berhaji,” bunyi pasal 5 ayat (1) huruf c aturan tersebut.
Aturan ini resmi berlaku setelah diundangkan, Senin (27/10/2025).
BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025, KCIC Siap Buka Data
Mengapa Harus Menunggu 18 Tahun?
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan.
Pemerintah ingin mengurai antrean jamaah haji yang kini sudah mengular hingga puluhan tahun di beberapa provinsi.
Dengan sistem baru ini, calon jamaah yang belum pernah berhaji diharapkan mendapat kesempatan lebih adil untuk berangkat ke Tanah Suci.
BACA JUGA:Heboh! Festival Lampion di Jogja Berubah Jadi Hujan Api, Panitia Pastikan Tak Ada Korban
Selain itu, calon jamaah juga wajib memenuhi syarat kesehatan, melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih), serta memenuhi kriteria administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk petugas haji resmi seperti pembimbing KBIHU, anggota PPIH, atau petugas PIHK yang berangkat atas penugasan pemerintah.
Arab Saudi dan Indonesia Sepakat Atur Umrah Backpacker
Bukan hanya soal haji, kabar gembira juga datang bagi para calon jamaah umrah backpacker.