Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Tas Mewah Disita Kejagung, Ini Alasannya!
Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset, termasuk 88 tas mewah, deposito dan mobil. --Tangkap Layar/Viva
“Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon.”
BACA JUGA:Simak! Aturan Baru Mau Berangkat Haji Lagi, Boleh Daftar Setelah 18 Tahun!
BACA JUGA:Ajukan Pemindahan, Jaksa Minta Hakim Kerry Adrianto Tetap Dikurung di Rutan Kejari Jaksel!
Dengan demikian, proses gugatan keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dan rekan-rekannya resmi berakhir.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara dan dibebani uang pengganti Rp 420 miliar.
Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Harvey dan ada juga aset Sandra Dewi yang diperintahkan dirampas termasuk tas mewah berbagai merek.
Menurut pihak Jaksa, apabila seseorang sebagai pihak ketiga merasa dirugikan oleh penyitaan aset ia dapat mengajukan gugatan keberatan sesuai Pasal 19 Undang‑Undang Tipikor.