bacakoran.co

Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Tas Mewah Disita Kejagung, Ini Alasannya!

Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset, termasuk 88 tas mewah, deposito dan mobil. --Tangkap Layar/Viva

“Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon.”

BACA JUGA:Simak! Aturan Baru Mau Berangkat Haji Lagi, Boleh Daftar Setelah 18 Tahun!

BACA JUGA:Ajukan Pemindahan, Jaksa Minta Hakim Kerry Adrianto Tetap Dikurung di Rutan Kejari Jaksel!

Dengan demikian, proses gugatan keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dan rekan-rekannya resmi berakhir. 

Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara dan dibebani uang pengganti Rp 420 miliar. 

Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Harvey dan ada juga aset Sandra Dewi yang diperintahkan dirampas termasuk tas mewah berbagai merek. 

Menurut pihak Jaksa, apabila seseorang sebagai pihak ketiga merasa dirugikan oleh penyitaan aset ia dapat mengajukan gugatan keberatan sesuai Pasal 19 Undang‑Undang Tipikor. 

Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Tas Mewah Disita Kejagung, Ini Alasannya!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pihak kuasa hukum menyampaikan surat pencabutan gugatan keberatan atas penyitaan aset ke majelis hakim di pengadilan negeri jakarta pusat pada selasa, 28 oktober 2025.

yang awalnya diajukan untuk menuntut pengembalian sejumlah aset—termasuk tas mewah dan deposito akhirnya dicabut secara sukarela oleh sandra dewi bersama dua pemohon lainnya. 

alasan pencabutan gugatan

sandra dewi mengaku dalam bahwa dirinya dan pihak terkait tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap.

hal ini menunjukkan bahwa gugatan keberatan yang diajukan sudah dianggap selesai dengan sah dan pihak pemohon memilih menghentikan proses secara sukarela.

gugatan awalnya menyangkut penyitaan aset milik sandra dewi dan pasangan suaminya, harvey moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah. 

koleksi 88 tas mewah dari merek­merek top, deposito miliaran rupiah, mobil hadiah ulang tahun dan perhiasan.  

“aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," kata sandra dewi istri harvey moeis.

proses hukum dan pengadilan

hakim ketua majelis, rios rahmanto membacakan putusan yang menetapkan pencabutan gugatan.

“setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap.”

kemudian majelis memutuskan:

“menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon.”

dengan demikian, proses gugatan keberatan penyitaan aset yang diajukan sandra dewi dan rekan-rekannya resmi berakhir. 

kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat harvey moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara dan dibebani uang pengganti rp 420 miliar. 

dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan perampasan aset milik harvey dan ada juga aset sandra dewi yang diperintahkan dirampas termasuk tas mewah berbagai merek. 

menurut pihak jaksa, apabila seseorang sebagai pihak ketiga merasa dirugikan oleh penyitaan aset ia dapat mengajukan gugatan keberatan sesuai pasal 19 undang‑undang tipikor. 

Tag
Share