Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Milliar atas Kasus Pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys
Nikita Mirzani usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).--Hanifah Salsabila
Dalam situasi itu, Nikita Mirzani melalui akun TikTok @nikihuruhara menyiarkan pernyataan yang menyerang Reza.
Ia menyebut produk kecantikan Glafidsya berbahaya dan berpotensi menyebabkan kanker kulit, serta mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
Beberapa hari kemudian, Nikita disebut meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan komentar negatif.
Merasa terancam, Reza akhirnya memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap melalui asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyebut uang tersebut sebagian digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
BACA JUGA:Serangan Balik! Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys Atas Dugaan Suap Hakim dan Jaksa ke KPK
BACA JUGA:Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Diskors: Kericuhan Pecah Saat JPU Hadirkan Saksi, Kenapa?
Jaksa sempat mendakwa Nikita melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Namun, hakim menyatakan unsur tersebut tidak terbukti.
Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
Dalam perkara ini, Nikita terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemerasan yang dilakukan bersama-sama.
Sementara itu, pihak jaksa menilai putusan hakim telah mempertimbangkan secara proporsional antara alat bukti dan keterangan saksi.
BACA JUGA:Momen Haru Nikita Mirzani Bertemu Anak Sebelum Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU
BACA JUGA:Bukan Teroris, Bukan Kriminal! Lucinta Luna Sebut Nikita Mirzani Pahlawan, Kenapa?
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata jaksa dalam sidang tuntutan, dikutip dari Kompas.com.