bacakoran.co

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!

Hakim PN Jakarta Selatan jatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dengan pertimbangan terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.--tangkapan layar @hiburansID/x

BACA JUGA:Rekomendasi Sunscreen Lokal dengan Kandungan Kolagen, Murah tapi Bikin Kulit Glowing & Lindungi dari Sinar UV!

BACA JUGA:10 Rekomendasi Drama China Terbaik Sepanjang Masa yang Ga Boleh Dilewatkan, Ini Link Nontonnya!

Uang itu, menurut dakwaan, digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah mewah di kawasan BSD, Tangerang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Nikita dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE hingga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Namun, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian dakwaan, menyatakan Nikita bersalah atas pemerasan, tapi tidak terbukti melakukan pencucian uang.

Sehingga hukuman Nikita lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan awal--sebuah keputusan yang mengejutkan publik dan memicu perdebatan di dunia maya.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Drama China Tentang Masak Tapi Bikin Baper, Awas Ketagihan!

BACA JUGA:Cara Mengecilkan Pori-Pori Wajah dalam 3 Hari Pakai Bahan Alami di Rumah, Hasilnya Bikin Glowing!

Dari Balik Tahanan, Nikita Tetap “Nyinyir"

Sejak 4 Maret 2025, Nikita telah mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Meski di balik jeruji, ia kerap melontarkan pernyataan pedas di media.

“Kasus ini penuh drama dan fitnah,” ujar Nikita beberapa waktu lalu.

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – aktris sensasional resmi dijatuhi hukuman alias vonis 4 tahun penjara dan denda rp 1 miliar oleh pengadilan negeri jakarta selatan, selasa (28/10/2025).

vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 11 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (tppu) terhadap pengusaha ternama, reza gladys.

terbukti pemerasan dan pencemaran nama baik

dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua kairul saleh, majelis hakim menyatakan nikita tidak terbukti melakukan pencucian uang, seperti yang dituduhkan oleh jaksa.

namun, sang ibu tiga anak itu tetap dinyatakan bersalah melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap reza gladys lewat sarana elektronik.

“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa nikita mirzani dengan hukuman empat tahun penjara dan denda rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” tegas hakim kairul saleh.

nikita terlihat berusaha tenang, meski sorot matanya tak bisa menyembunyikan rasa kesal.

dari bisnis skincare ke skandal pemerasan miliaran

kasus ini bermula dari hubungan bisnis yang berubah menjadi drama hukum berujung penjara.

jaksa menyebut, nikita bersama asistennya, ismail marzuki alias mail syahputra, diduga mengancam dan memeras reza gladys--pemilik pt glafidsya rma group, brand skincare populer di indonesia.

nikita dituding mengancam akan menyebarkan fitnah dan komentar negatif tentang produk reza di media sosial jika tidak diberikan uang tutup mulut.

ketakutan kehilangan reputasi, reza pun menyerahkan uang hingga rp 4 miliar secara bertahap.

uang itu, menurut dakwaan, digunakan nikita untuk membayar cicilan rumah mewah di kawasan bsd, tangerang.

sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat nikita dengan sejumlah pasal berat, mulai dari pasal 45 ayat (10) huruf a jo pasal 27b ayat (2) uu ite hingga pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tppu.

namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dakwaan, menyatakan nikita bersalah atas pemerasan, tapi tidak terbukti melakukan pencucian uang.

sehingga hukuman nikita lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan awal--sebuah keputusan yang mengejutkan publik dan memicu perdebatan di dunia maya.

dari balik tahanan, nikita tetap “nyinyir"

sejak 4 maret 2025, nikita telah mendekam di rutan pondok bambu.

meski di balik jeruji, ia kerap melontarkan pernyataan pedas di media.

“kasus ini penuh drama dan fitnah,” ujar nikita beberapa waktu lalu.

Tag
Share