bacakoran.co

Ingin Cepat Kaya Malah Cepat Masuk Penjara, Ini yang Dilakukan Ibu Muda di Lubuklinggau

Sri Wahyuni alias Yuni tersangka penggelapan uang milik perusahaan tempat ia bekerja. (foto: linggaupos.disway.id)--

Ingin Cepat Kaya Malah Cepat Masuk Penjara, Ini yang Dilakukan Ibu Muda di Lubuklinggau

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- diduga tanpa mengeluarkan modal, seorang ibu muda yang baru berusia 29 tahun di kota lubuklinggau sumatera selatan malah cepat masuk penjara.

ibu muda 2 anak yang bermukim di jalan depati said rt 04 kelurahan lubuklinggau ulu kecamatan lubuklinggau barat ii kota lubuklinggau itu diduga terlibat tindak pidana .

yuni menggunakan uang perusahaan tempat  ia bekerja sebesar rp159.376.000. uang tersebut digunakannya untuk investasi online. 

alih-alih dapat keuntungan besar. dan cepat dari investasi itu, uang yang ia setorkan malah lenyap.

apesnya lagi, perusahaan yang dirugikan oleh yuni melaporkan perempuan itu ke polisi.  yuni ditangkap tim landak polres lubuklinggau pada, rabu 23 oktober 2025.

kapolres lubuklinggau akbp adithia bagus arjunadi melalui kasat reskrim akp kurniawan azwar menjelaskan, tersangka awalnya menyerahkan nomor rekening bca ke pt linggau raya baru.

kepada pihak perusahaan rekening atas nama arniyati tersebut dikatakan tersangka adalah milik perusaaan ekspedisi.  padahal nomor rekening tersebut adalah milik ibu kandungnya.

lalu pihak perusahaan pt linggau raya baru mentransferkan uang sebesar rp 159.376.000 sebagai uang pembayaran jasa angkut barang. kemudian uang yang masuk ke rekening milik orang tuanya itu digunakan yuni. 

 

“menurut pengakuan tersangka,  uang tersebut telah habis di gunakan untuk bermain investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” jelas  kasat reskrim.

nah terungkapnya kasus ini setelah pihak perusahaan curiga karena mendapat tagihan dari pihak perusahaan ekspedisi.

karena merasa sudah mentransfer uang pembayaran, lalu pihak perusahaan melacak karyawan yang terkait pembayaran itu.  akhirnya terungkap jika uang itu diduga digelapkan oleh yuni.  

lantas pt linggau raya baru melalui managernya sepriansyah, melaporkan penggelapan ini ke polisi. dalam keterangannya kepada polisi, sepriansyah menjelaskan jika peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada kamis, 8 mei 2025 sekira pukul 09.00 wib.

dalam laporannya, sepriansyah menyebutkan bahwa salah satu karyawan bernama sri wahyuni alias yuni diduga melakukan penggelapan uang jasa kiriman barang melalui transaksi angkutan fiktif.

dana yang seharusnya dibayarkan kepada perusahaan jasa angkutan justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama arniyanti di bank central asia (bca), yang setelah ditelusuri ternyata merupakan rekening ibu kandung yuni.

tersangka diancam melanggar pasal 374 kuhpidana, yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

kuasa hukum pt linggau raya baru, andika wira kesuma sh mh menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

"kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan polres lubuk linggau. kami percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik agar pelaku dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” katanya.

Tag
Share