bacakoran.co

Geram! Oknum Polisi Keciduk Catcalling Wanita Pejalan Kaki, Propam Tegas Beri Sanksi ini

Oknum anggota polisi diduga melakukan catcalling terhadap wanita pejalan kaki.--medsos

Geram! Oknum Polisi Keciduk Catcalling Wanita Pejalan Kaki, Propam Tegas Beri Sanksi ini

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kasus catcalling wanita pejalan kaki kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah rekaman video viral di media sosial memperlihatkan perilaku yang tak pantas dari seorang anggota polisi di kawasan kebayoran baru, jakarta selatan. 

peristiwa bermula saat seorang wanita yang baru saja selesai olahraga pilates berjalan kaki di trotoar. 

tiba-tiba, seorang petugas dan diduga anggota polisi melakukan tindakan catcalling polisi kepada wanita tersebut. 

dalam video tersebut terdengar sang wanita menegur:

“polisi loh, kalian godain cewek. gila lu ya,” ungkap suara perempuan dalam video.

petugas kemudian meminta maaf sambil mundur:

“maafin, mbak, maafin,” ujar polisi saat terekam video.

kejadian ini menimbulkan kemarahan karena korban mengaku sering menjadi sasaran catcalling.

menanggapi kabar ini, kapolda metro jaya irjen asep edi suheri menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan bid propam untuk menindak tegas.

“saya sudah minta kabid propam untuk dalami dan tindak lanjuti berita tersebut,” ujarnya. 

sementara itu, kabid humas polda metro jaya brigjen ade ary syam indradi mengungkapkan bahwa sang anggota telah mendapatkan sanksi disiplin dari provost sat brimob polda metro jaya. 

proses pemeriksaan lebih lanjut oleh bid propam sedang berjalan.

sanksi disiplin diberikan sebagai respons terhadap dugaan oknum polisi catcalling wanita pejalan kaki yang terjadi di trotoar kawasan kebayoran baru. 

tak hanya tindakan disipliner, kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut citra institusi kepolisian dan rasa aman masyarakat terhadap aparat.

pihak polda metro jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas dugaan catcalling polisi ini dan menunggu hasil pemeriksaan bid propam sebagai rujukan terhadap sanksi lebih lanjut. 

Tag
Share