Terungkap! Sejoli di Karawang Ditangkap usai Buang Bayi dengan Mulut Dilakban Gegara Malu Hamil Diluar Nikah
Bayi laki-laki ditemukan tewas dalam ransel di Karawang. Polisi tangkap pasangan muda, ungkap motif malu dan hubungan di luar nikah./Kolase Bacakoran.co--Instagram @fakta.indo
BACAKORAN.CO — Misteri penemuan jasad bayi laki-laki di pinggir jalan Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, akhirnya terungkap.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan sekaligus penyebab kematian bayi malang tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku adalah pasangan muda Muhammad Ribqi Robani (20) dan Rohimah Dewi Layila (21).
Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan dan tinggal di wilayah yang sama.
“Pelaku melahirkan bayi tersebut di rumahnya. Namun, karena panik dan merasa malu dengan keluarga, dan tetangga, mereka sepakat untuk melakukan tindakan keji,” ujar Fiki dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Menurut keterangan polisi, setelah bayi lahir, pasangan tersebut menutup mulut sang bayi dengan lakban agar tidak menangis dan terdengar oleh orang lain.
BACA JUGA:Tragis! Mayat Bayi dengan Mulut Dilakban Ditemukan Dalam Ransel di Pinggir Jalan Karawang
BACA JUGA:Heboh! Warga Semarang Temukan Bayi Dalam Tas Dekat Kuburan: Polisi Buru Orang Tuanya
Tindakan itu menyebabkan bayi tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal dunia.
“Mereka kemudian menutup mulut bayi yang baru lahir dengan lakban, sehingga bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Setelah meninggal, bayi tersebut dibungkus dengan kain jarik batik berwarna biru, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, kemudian dimasukkan dalam tas ransel hitam,” lanjut Fiki.
Setelah memastikan bayi tak lagi bernyawa, keduanya membawa jasad tersebut sejauh lima kilometer dari rumah mereka dan membuangnya di pinggir jalan dekat area persawahan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelum identitas pelaku terungkap, warga Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, sempat digemparkan oleh penemuan ransel mencurigakan pada Sabtu malam (25/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Heboh! Warga Temukan Bayi Perempuan di Kali Kehiran Jayapura Saat Mancing, Polisi Buru Pelaku